PilkadaSumatera Barat

Dana Hibah Rp34,35 Miliar untuk Pilkada Pasaman Barat

76
×

Dana Hibah Rp34,35 Miliar untuk Pilkada Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah Rp34,35 Miliar untuk Pilkada Pasaman Barat
Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto secara simbolis menyerahkan anggaran pilkada kepada Ketua KPU Pasaman Barat, Al Haris dan Ketua Bawaslu Emra Patria. (ist)
mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyerahkan dana hibah Rp34,35 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (8/7/2020).
KPU Pasbar menerima untuk tahapan pilkada sebesar Rp25.120.050.000 sedangkan Bawaslu Pasbar menerima Rp9.231.041.000.
Addendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diterima oleh Ketua KPU Pasbar, Al Haris dan Ketua Bawaslu Emra Patria di ruangan bupati setempat.
Penandatanganan penyerahan dana hibah tersebut langsung dilakukan Bupati Yulianto, disaksikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Teguh Suprianto, Asisten Bidang Pemerintahan, Setia Bakti.
Penyerahan tersebut setelah anggaran pilkada itu mengalami perubahan sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebelumnya Bupati Yulianto mengatakan, anggaran pilkada yang bersumber dari APBD mengalami addendum, akibat pandemi virus corona. Jadwal pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Mundur dari jadwal semula yakni 23 September 2020.
Kata Yulianto, pelaksanaan pilkada di Pasbar akan segera dilakukan. Ia meminta kepada seluruh pihak agar menjaga kelancaran proses pilkada tersebut.
“Bagi ASN tolong jaga kode etik, dan bagi pegawai pemda hati hati dalam bermedia sosial. Jangan sampai memecah belah, jaga persatuan dan kesatuan,” katanya.
Ia berharap, penyelenggaraan pilkada di Pasaman Barat dapat berjalan dengan sukses, sejak awal tahapan hingga penetapan bupati-wakil bupati terpilih nantinya.
“Kita hormati dan kita junjung tinggi proses demokarasi ini. Insyaallah, rakyat Pasaman Barat akan memilih pemimpinnya yang tepat, untuk melanjutkan pembangunan daerah,” tukasnya.
Terpisah, Ketua KPU Pasaman Barat, Al Haris mengatakan, anggaran hibah untuk KPU tidak ada mengalami perubahan secara angka dengan penetapan hibah sebelumnya. Hanya saja, ada addendum karena merujuk pada peraturan baru Kemendagri yakni Nomor 41 tahun 2020.
Dikatakan, Kemendagri mengubah aturan pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 menjadi dua tahap saja. Tahap pertama paling sedikit 40 persen dari nilai naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dan dicairkan paling lama 14 hari kerja setelah penandatanganan NPHD.
Tahap kedua paling sedikit 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama lima bulan sebelum hari pemungutan suara. Sementara pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar 9 Desember, dengan demikian pemerintah daerah harus mencairkan seluruh anggaran sekitar Juli.
“Jadi, Per mendagri ini sebagai pedoman penyu sunan NPHD Pilkada yang direvisi karena menyesuaikan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara untuk tahapan pilkada sudah dimulai kembali sejak 15 Juni lalu. Untuk pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 4 sampai 6 September. Calon dari petahana, harus cuti setelah 3 hari yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon.
“Yakni sekitar 26 September petahana sudah hatus cuti sampai berakhir masa kampanye yakni 5 Desember 2020. Itu lamanya cuti 71 hari,” terang Al Haris. (dik)

Kami Hadir di Google News