HukumSumatera Barat

Dituntut 8,5 Tahun, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Ini Menangis

98
×

Dituntut 8,5 Tahun, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Ini Menangis

Sebarkan artikel ini
Dituntut 8,5 Tahun, Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Menangis
Terdakwa Artati Suryani, mantan direktur RSUD Rasidin Padang dituntut Penuntut Umum Awilda dan Budi Prihalda 8.5 tahun di Pengadilan Tipikor Padang di kilometer 23 bypass. (adi hazwar)
mjnews.id – Dituntut 8 tahun dan 6 bulan terdakwa Artati Suryani, mantan Direktur RSUD Rasidin Padang menangis di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (10/7/2020).
Sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alkes di RSUD Rasidin tahun anggaran 2013 dipimpin hakim ketua Fauzi lsra dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elisya Florence.
“Menyatakan terdakwa dr Artati Suryani, M,PH panggilan Tatik binti Sudarjo Panoet terbukti secara sah myakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair,” kata Penuntut Umum Awilda didampingi rekannya Budi Prihalda.
Selain hukuman badan 8,5 tahun tersebut, Tatik dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp136.500.000 subsider 3 bulan penjara.
Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus tersebut Tatik didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Putri Deyesi Putri.
Sementara terdakwa lainnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Silvia menuntut 
Ferry Oktaviano, lskandar dan Saiful Palantjui dan lskandar Hamzah yang sama dan membayar denda sama dengan Tatik, 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta.
Uang pengganti yang berbeda, Ferry Oktaviano Rp231.950.000 dan Saiful Palantjui Rp187.260.000 dan kedua terdakwa ini didampingi PH Nurul llmi dan Masdi.
Sedangkan terdakwa Iskandar Hamzah sudah mengembalikan kerugian negara dan didampingi PH Fadhli Al Husaini dan lke Elvia.
Sebenarnya dalam kasus sama ada terdakwa lainnya lswandi Ilyas tetapi waktu kasus ini mulai disidangkan masuk DPO dan baru akhir ini ditangkap oleh KPK dan Polisi di Bogor.
Saat ini sudah diserahkan penyidik Polresta Padang ke Penuntut Umum Pidsus Kejari Padang. 
Dalam surat dakwaan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan lswandi llyas sebesar Rp5 miliar lebih. 
Selain terdakwa Tatik, terdakwa lainnya adalah pemasok alat-alat kesehatan (alkes) untuk RSUD Rasidin tahun 2013 terutama dibawah kendali terdakwa lswandi Ilyas yang baru akan disidangkan kemudian.
Sedih
Terdakwa Tatik mengaku sangat sedih sekali mengapa dia menangis.
“Apa pantas saya dutuntut 8.5 tahun. Anak saya, Ananda belum menikah meskipun sudah bekerja dan Ziyadane Fachri ini kelas lll SMP, sudah kuliah nanti, saya masih dalam penjara,” kata Tatik.
Dikatakan Tatik, rumah pribadi pun mereka belum punya, masih menumpang di rumah orang tuanya. Begitu juga dengan mobil, masih mobil yang lama sewaktu bekerja di Pemko Padang dan tidak ada mobil baru ketika menjabat direktur RSUD Rasidin Padang.
“Jangan menangis Ma, Mama harus kuat,” kata Ananda yang juga berprofesi sebagai dokter itu sambil memeluk Tatik besama Ziyadane ketika akan dibawa kembali ke Rutan Anak Air. “sabar Ma banyak istiqfar,” kata Ziyadane. 
Sidang ditutup hakim ketua Fauzi lsra dan dibuka kembali Senin (20/7) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan baik dari terdakwa dan PH. (adi)

Kami Hadir di Google News