PerbankanSumatera Barat

Menunggak Kredit, BTN Sita Aset PT STS di By Pass Padang

101
×

Menunggak Kredit, BTN Sita Aset PT STS di By Pass Padang

Sebarkan artikel ini
Menunggak Kredit, BTN Sita Aset PT STS di By Pass Padang
Proses sita eksekusi jaminan kredit PT STS yang diajukan PT BTN oleh juru sita PN Padang, Jumat (24/7/2020) di KM 16 By Pass, Padang. (ist)

mjnews.id
– PT Bank Tabungan Negara (BTN) melakukan sita eksekusi terhadap objek jaminan kredit PT Sungai Tanang Sinergi di Jalan By Pass KM 16, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Jumat (24/7/2020).
Penyitaan itu dilakukan BTN karena pihak PT STS selaku debitur telah menunggak pembayaran kreditnya lebih dari setahun lalu. Pihak STS menjaminkan lahan yang akan dijadikan proyek pembangunan Convention Center di kawasan By Pass Padang.
Penyitaan dilakukan Jumat pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 09.45 WIB. Dalam proses itu, saat juru sita Pengadilan Negeri Padang membacakan penetapan sita eksekusi, pihak kreditur melakukan bantahan dan tidak setuju asetnya disita dengan alasan saat ini masih dalam proses hukum.
Namun dari penjelasan juru sita, proses bantahan tidak menghalangi eksekusi. Proses penyitaan itu pun berlangsung aman.
Dari info yang berhasil dihimpun, kredit PT STS itu sudah berlangsung sejak tahun 2013 lalu dengan plafon mencapai Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 tahun atau hingga 2023. Namun dalam perjalanan, ternyata pihak debitur lalai dari perjanjian dan sudah menunggak lebih dari setahun.
“Kami terpaksa melakukan sita eksekusi objek jaminan setelah berbagai proses perdamaian hingga mediasi di Pengadilan Negeri tidak menemui penyelesaian,” kata Admiral Catra, Aset Managemen PT BTN Area 4 Sumatera, Jumat (24/7/2020) usai penyitaan.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengupayakan berbagai hal sebelum dilakukannya penyitaan jaminan tersebut, mulai dari proses pembinaan, surat peringatan sampai tiga kali, kemudian audit Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dalam proses penyelesaian pun sudah dilakukan upaya perdamaian serta mediasi di PN Padang. Namun belum ada titik temu. Sehingga kami pun mengajukan sita eksekusi jaminan kepada Pengadilan Negeri Padang,” katanya.
Pihak PN Padang saat dikonfirmasi, membenarkan BTN telah mengajukan sita eksekusi jaminan beberapa waktu lalu. Namun karena adanya pandemi Covid-19, prosesnya terpaksa dihentikan.
“Pihak PN Padang juga sudah melakukan aanmaning (teguran) kepada debitur, namun kurang mendapat respon baik. Sehingga PN Padang akhirnya mengeluarkan penetapan sita eksekusi jaminan No. 33/Eks.HT/2019/PN.Pdg yang dilaksanakan Jumat 24 Juli 2020,” katanya.
Dijelaskan, meskipun saat ini pihak debitur masih melakukan upaya hukum bantahan, namun tidak menghalangi proses sita eksekusi jaminan.
“Hal itu sesuai dengan pasal 225 Rbg yang menyatakan bahwa proses bantahan tidak menghalangi sita eksekusi jaminan. Tujuan sita ini adalah agar objek jaminan tidak dipindahtangankan, digadai atau dijual kepada pihak lain,” jelasnya.
Namun begitu, pihak pengadilan memberi ruang kepada debitur untuk mela kukan penyelesaian dalam jangka 14 hari setelah sita sebelum dilakukannya lelang.
Ditambahkan Admiral, pihaknya sebelum mengajukan lelang, juga akan melakukan apraisal atau menaksir nilai aset tersebut. “Dalam melaksanakan lelang, pihak kami akan mengikuti proses di Pengadilan Negeri, dimana saat ini pihak kreditur masih mengajukan bantahan,” katanya. (*/adi)

Kami Hadir di Google News