HukumSumatera Barat

Kejari Tanah Datar Setor Rp491 Juta ke Kas Negara

71
×

Kejari Tanah Datar Setor Rp491 Juta ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Kejari Tanah Datar Setor Rp491 Juta ke Kas Negara
Kajari Tanah Datar, Hardijono Sidayat saat memberikan keterangan pers terkait kinerja kejaksaan setempat didampingi para kepala seksi. (Ist)
mjnews.id – Kejaksaan Negeri Tanah Datar berhasil menyelamatkan dana negara sebesar Rp491 juta dari dana pengganti, rampasan dan denda dalam kasus korupsi.
Kajari Tanah Datar Hardijono Sidayat didampingi Kasi Pidsus Selamat Indra Wijaya dalam jumpa pers pada hari Adiyaksa tahun 2020, Rabu (22/2/2020) menyebutkan dana itu diperoleh dari uang rampasan kasus operasi tangkap tangan mantan Kepala Dinas koperindag Tanah Datar, MW dan Syaf sebesar Rp20 juta, denda Rp100 juta. Kemueidan 121.095.000 yang digelapkan mantan Walinagari Saruaso Suardi dalam kasus transfer dana pinus, ditambah denda Rp50 juta.
Kemudian dalam kasus mantan Direktur Pursda Tuah Sepakat Tanah Datar Elwizar Barus juga membayar denda Rp200 juta terkait penyelewengan dana di Perusda Tuah Sepakat beberapa waktu lalu.
Sementara itu dalam tindak pidana umum tercatat 79 kasus dengan kasus terbanyak penyalahgunaan narkoba dan kasus pelecehan seksual selama tahun 2020.
Untuk menekan kasus narkoba dan pelecehan seksual ini, kata Hardijono pihaklnya mengajak bersama-sama termasuk orangtua berkomitmen mengawasi masyarakat dan anak serta kemenakan.
Dalam kesempatan itu, turut memberikan ekpos tentang kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar tahun 2019-2020 , Kasi Intel Tatang Hermawan, Kasi Datun Afdal Saputra Kasi Barang Bukti dan Rampasan Edo Dede Pisano. (mus)

Kami Hadir di Google News