HeadlineHukumSumatera Barat

Dari Sidang Kasus Muzni Zakaria, Fee Proyek Jembatan dan Masjid Rp6,5 Miliar

83
×

Dari Sidang Kasus Muzni Zakaria, Fee Proyek Jembatan dan Masjid Rp6,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Dari Sidang Kasus Muzni Zakaria, Fee Proyek Jembatan dan Masjid Rp6,5 Miliar
Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK Rikhi B Maghaz cs memperlihatkan barang bukti kepada saksi-saksi dengan terdakwa Muzni Zakaria di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (5/8/2020). (adi hazwar)
mjnews.id – Empat saksi diperiksa pada sidang dengan terdakwa Muzni Zakaria, Bupati Solok Selatan nonaktif di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (5/8/2020).
Para saksi tersebut yakni Abdul Hidayat Syaf panggilan Dayat, manager lapangan PT Zulaikha, Fadzlu Rahman alias Syalu direktur dan pemilik PT Zulaikha, Eryanto, Direktur PT Yaek lfda Cont dan Mukti Aksa, koordinator lapangan proyek Masjid Agung Solok Selatan.
Sidang dipimpin hakim Ketua Yoserizal dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zalekha Hutagalung sedangkan Muzni Zakaria didampingi penasihat hukum (PH) David Fernando dan Denny. Keempat saksi tersebut mengaku tidak mengenal bupati yang kini menjadi terdakwa Muzni Zakaria. 
“Perusahaan saya yang mengerjakan proyek pembangunan Masjid Agung. Saya sebagai site manager PT Zulaikha tahun 2018. Menang melalui proses lelan saya bikin penawaran,” kata Dayat.
Sebelumnya, kata Dayat, dia menerima telepon dari Wanda, teman kuliah di Bung Hatta dulu. Ada paket pekerjaan di Solok Selatan dan pimpinannya teman dengan bupati. Awalnya cuma mau perusahaan tapi akhir berubah. Akhirnya PT Zulaikha yang mengerjakan.
“Saya minta OE (owner estimate/perkiraan harga) dan HPS (harga perkiraan sementara) dikasih,” kata Dayat.
Untuk proyek jembatan Ambayan dicarikan PT Yaek Ifda Cont milik Eryanto. Penawaran juga dibuat oleh saksi Dayat setelah minta ke Wanda, gambar, OE juga dapat. Baru kemudian dibicarakan fee untuk proyek jembatan Ambayan fee 12 % dan proyek Masjid Agung fee 14 %. Fee untuk bupati, panitia dan orang dinas. Dayat juga mengaku tidak pernah bicara dengan Yamin kecuali dengan Wanda dan David.
Akhirnya pekerjaan jembatan dan masjid diputus. Fee yang dibayar Rp 200 juta, dan Rp500 juta untuk jembatan. Untuk masjid Rp1 miliar, ditransfer Rp500 juta ke Wanda Rp500 juta ke Angga, anak Yamin. Kemudian Rp1 miliar di Bank Jambi ke Wanda dan Rp150 juta dan Rp100 juta ketika panitia hendak berangkat ke Semarang. 
Kata Wanda, bupati telah 4 kali meminjam ke Yamin dengan total Rp1,2 miliar.
Sementara saksi Syalu membenarkan keterangan Dayat. Proyek Jembatan sekitar Rp14 miliar dan proyek masjid kontrak Rp53 miliar fee-nya sekitar Rp6,5 miliar. Sedangkan Eryanto membenarkan perusahaannya dipakai oleh Syalu.
Saksi Mukti Ali mengaku koordinator lapangan untuk kedua proyek itu. “Saya bukan orang teknis biasa di lapangan.Sidang ditutup hakim ketua Yoserizal dan dilanjutkan kembali pada Kamis (6/8/2020). (adi)

Kami Hadir di Google News