HukumSumatera Barat

Tiga Media Online Polisikan Mantan Komisioner KPU Dharmasraya ke Polisi, Ada Apa?

76
×

Tiga Media Online Polisikan Mantan Komisioner KPU Dharmasraya ke Polisi, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
media online laporkan mantan Komisioner KPU Dharmasraya
Perwakilan media online saat melaporkan mantan Komisioner KPU Dharmasraya periode 2013-2018, Rizal Gusmendra di Polres Dharmasraya, Senin (24/8/2020). (Ist)

mjnews.id – Diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial (facebook) dan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Komisioner KPU Dharmasraya periode 2013-2018, Rizal Gusmendra dilaporkan ke polisi oleh tiga media online, yakni Patroli, Fokus dan Metro Aktual.

Laporan ini dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTP/65/K/VIII/2020-Polres.

Hal ini berawal dari publikasi pengrusakan baliho bakal calon Bupati Dharmasraya, Panji-Yos yang ditulis oleh tiga media tersebut. Kemudian link berita tersebut diposting oleh netizen, Dody Widia Nanda di halaman facebook-nya.

Selanjutnya link berita tersebut di screenshoot oleh terlapor, yakni, Rizal Gusmendra dengan ujaran berbunyi; “Bukti Propoganda Brutal dan Manajemen Konflik Kotor Amak Panji”. Media yang dipakai adalah media nasional yang wartawan dan perwakilan medianya tidak ada di Dharmasraya.

Jika wartawannya tidak ada di Dharmasraya, lalu siapakah yang membuat atau menulis berita tentang pengrusakan baliho Panji?

“Ayo kuliah di kampus Undara, fakultas mana jemen konflik, jurusan propoganda politik.” Demikan ujaran yang diposting di beranda Medsos tanggal 23 Agustus 2020, sekira pukul 15.00 WIB.

“Kami merasa dituding bahwa media kami tidak bekerja profesional sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Amar Salahudin, asal media Metro Aktual dan Heri Fadraneldi dari Media Fokus di sela-sela melapor di Polres Dharmasraya, Senin (24/8/2020).

Menurutnya, sebelum diputuskan melapor, pihaknya telah berupaya melalukan mediasi, namun pihak terlapor tidak mengindahkan. Maka sesuai perintah manajemen perusahaan pers tersebut, pihaknya memutuskan untuk melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

“Negara kita negara hukum. Sekarang kita serahkan penanganannya sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku di republik ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Rizal Gusmendra saat dikonfirmasi sehubungan dengan dilaporkan dirinya ke polisi, ia mengatakan, awalnya bermula dari cuitan Ketua Komite IV DPD RI, Elviana di media sosial (Facebook-red), perihal dirusaknya sejumlah baliho Panji-Yosrisal.

Cuitan itu berbunyi. “PILKADA BRUTAL”.

Begitu beredar isu bahwa Ananda Panji Mursyidan, SE, MM akan head to head dengan petahana, malam harinya puluhan Baliho Panji-Yosrisal dirusak oleh orang tak dikenal.

Titik pengrusakan di wilayah Sungai Rumbai dan Sitiung 4 Blok D.

“Samo baliho Panji Yos jo lah takuik lawan ko, apo lai samo urang jo tim inyo, he he he,,,,” tulis Elviana di akun facebooknya pada Minggu (23/8/2020) pagi.

“Sehubungan postingan tersebut, saya juga membalas dengan beberapa ungkapan yang mungkin mereka anggap merugikan,” terangnya.

Menurutnya, semua cuitannya di medsos sudah dihapus, dan secara pribadi dirinya sudah minta maaf kepada Elviana dan dibalas dengan ucapan terimakasih oleh Elviana.

“Dengan postingan tersebut, saya sudah komunikasi dengan Buk Elviana. Saya disarankan untuk menghapus semua postingan di medsos, dan sudah saya lakukan. Ini adalah bentuk dari itikad baik saya,” terangnya.

Terkait dengan kawan-kawan media yang melaporkan dirinya tersebut, Rizal Gusmendra mengaku tidak kenal jika mereka adalah wartawan, karena selama ini mereka dikenal sebagai dosen di Universitas Dharmasraya Indonesia (Undhari).

“Saya tidak tahu kalau mereka itu wartawan, karena selama ini mereka dikenal publik adalah dosen Undhari,” sebut Rizal Gusmendra.

Disinggung soal kawan-kawan media yang mengaku telah berupaya melakukan mediasi, Rizal Gusmendra mengatakan tidak pernah dipanggil ataupun dihubungi untuk mediasi.

(*/rzl)

Kami Hadir di Google News