Sumatera Barat

Walikota Bukittinggi Tandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak

74
×

Walikota Bukittinggi Tandatangani Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak

Sebarkan artikel ini
kerjasama optimalisasi pemungutan pajak
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menandatangani kerjasama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. (ist)

mjnews.id – Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersamaan dengan 3 provinsi dan 78 kabupaten-kota lainnya di seluruh Indonesia secara virtual yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Dalam penandatangan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi tersebut, Walikota Ramlan Nurmatias turut didampingi oleh Asisten III Setdako, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas PMPT SPPTK, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi dan Kepala Kantor KPPN Bukittinggi.

Penandatangan Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo dalam sambutannya menegaskan bahwa salah satu tugas dan fungsi sebagai kepala daerah dalam mengumpulkan penerimaan daerah dengan tujuan menjalankan tugas dan fungsi negara dan daerah untuk mensejahterakan rakyat.

“Selain berkewajiban melakukan pemungutan pajak, kita juga harus memberikan semangat kepada pelaku usaha untuk tetap bertahan ditengah situasi Pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya,” ujar Suryo.

Sementara itu Walikota Ramlan Nurmatias mengatakan, penandatanganan ini merupakan bentuk kerjasama antara daerah dengan pusat yang tentunya dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

“Penerimaan pajak harus kita optimalisasi, mengingat saat ini keuangan Negara dan daerah sangatlah tergantung pada penerimaan keungan dari sector pajak,” ungkap Wako.

Kemudian disampaikan bahwa dengan perjanjian kerja sama ini tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan yang dilakukan secara serempak ini, Kota Bukittinggi berada pada posisi ke-8 dengan urutan ke-57.

(ril)

Kami Hadir di Google News