HukumSumatera Barat

Terungkap dalam Webinar Kemenhub, Permenhub Bersepeda Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

80
×

Terungkap dalam Webinar Kemenhub, Permenhub Bersepeda Perlu Dukungan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020
Webinar Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa (29/9/2020) di Grand Inna Hotel, Padang. (ist)

mjnews.id – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, mengatur banyak hal bersepeda di jalan raya. Peraturan tersebut memang tidak memuat sanksi.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Ahmad Yani, ATD, MT mengungkapkan, di dalam Permenhub No 59 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan bagaimana aturan kecepatan bersepeda, dan pelanggaran-pelanggaran hukum yang tidak boleh dilakukan. Meski begitu regulasi yang sudah berlaku tersebut tidak memuat sanksi bagi pesepeda.

“Pelanggaran tersebut, ya contohnya seperti yang sempat viral, pesepeda masuk tol berlawanan arah, beberapa waktu lalu. Intinya yang diatur permenhub bagi masyarakat pesepeda, mana yang boleh, mana yang tidak dan mana yang membahayakan,” ungkap Ahmad Yani, saat jadi pembicara web seminar (webinar) Pekan Nasional Keselamatan Jalan tahun 2020, yang dilaksanakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Sumbar, Selasa (29/9/2020) di Grand Inna Hotel, Padang.

Melalui kegiatan webinar bertema “Gantungkan Motormu, Kayuh Sepedamu” Ahmad Yani juga menegaskan permenhub juga mengatur pesepeda yang bersepeda berombongan. Tujuannya agar tidak terjadi kecelakaan tersenggol kendaraan lain.

Melalui permenhub ini, menurut Ahmad Yani, juga diatur di penyediaan sarana dan prasarana pesepeda, seperti jalur khusus, marka, rambu dan tempat parkir sepeda. Khusus tempat parkir sepeda, bisa di dekat halte, stasiun, gedung perkantoran, sekolah, kampus dan tempat ibadah.

Ahmad Yani menegaskan, pemerintah daerah (pemda) baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota, diminta menyiapkan empat kriteria sarana dan prasarana pesepeda sesuai permenhub tersebut.

“Untuk penyediaan empat sarana dan prasarana tersebut, kita siap jika pemerintah provinsi dan kabupaten kota ingin mengkonsultasikan,” ungkap Ahmad Yani.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar, Heri Nofiardi yang juga jadi narasumber mengatakan, tahun 2019 lalu, ada 480 korban kecelakaan yang meninggal di jalan. Artinya ada, dua nyawa melayang di jalan setiap harinya. Jumlah ini jauh lebih banyak ari kematian akibat Covid-19.

Dari jumlah angka kematian tersebut, rata-rata generasi berumur 17-35 tahun, dan penyebab kematian karena kecelakaan sepeda motor. Waktu kecelakaan di jalan raya terbanyak, rata-rata pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB. 

Dengan data ini, maka Heri memandang, perlu pembinaan dan penyuluhan keselamatan di jalan, kepada generasi muda di Sumbar. Karena penyebab kecelakaan, rata-rata karena melanggar tertib berlalulintas dan berkendara. 

Apalagi kondisi saat ini yang diakui Heri, SDM dan sarana prasarana keselamatan di jalan raya di Sumbar masih minim dan pertumbuhan kendaraan semakin meningkat tinggi, sedangkan penambahan jalan tidak ada. 

“Kendaraan meningkat, sementara jalan tidak bertambah,” ungkapnya.

Upaya pembinaan dan penyuluhan melalui sosialisasi yang gencar, agar masyarakat dan generasi muda dapat taat dan patuh terhadap peraturan lalu lintas. 

Hadirnya Permenhub No 59 Tahun 2020 menurut Heri, merupakan hal yang baru. Di mana sarana dan prasarana keselamatan pesepeda perlu diatur. Terkait penyediaaan sarana dan prasarana, menurut Heri, perlu juga jadi pertimbangan agar sepeda juga sudah dijadikan kebutuhan. 

Pasalnya, meski masyarakat menggandrungi sepeda saat ini, menurut Heri baru sebatas hobi. Yakni, hanya digunakan saat sedang ramai-ramainya digandrungi. Selain itu, juga hanya sebatas untuk berolahraga di hari libur saja. 

Sementara, jika sepeda jadi kebutuhan, maka sepeda digunakan tidak hanya sekedar sesaat saja digunakan, tapi juga sudah digunakan untuk berangkat kerja, ke sekolah, ke kampus dan lainnya. 

Sementara, Pengamat Transportasi dari Universits Andalas (Unand), Yosafra mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, berdampak bersepeda sangat digandrungi. Pada hari Sabtu dan Minggu, cukup banyak komunitas sepeda muncul di jalan raya. Dampaknya, sepeda sekarang menjadi barang langka. Bahkan, untuk memesan dan membeli sepeda harus inden selama dua minggu.

Pandemi Covid-19 membuat terjadinya perubahan kehidupan di jalan raya. Dengan banyaknya pesepeda di jalan raya, menjadi tantangan bagi pemerintah untuk menjamin keselamatan pesepeda. Apalagi bagi pesepeda yang baru, perlu adanya edukasi keselamatan bersepea di jalan raya.

Sedangkan komunitas sepeda Koordinator Wilayah, Bike to Work Padang, Miya Maharani mendorong pemerintah daerah segera menyediakan infrastruktur bagi pesepeda di daerah. Baik, jalan khusus, tempat parkir dan fasilitas pendukung lainnya.

“Kita tetap mendorong pemerintah daerah agar mau menyediakan fasilitas untuk pesepeda. Terutama regulasinya, sebagai turunan dari Permenhub 59/2020. Apakah dalam bentuk perda atau peraturan kepala daerah,” kata Miya.

Dikatakannya, membudayakan bersepeda sama dengan berinvestasi untuk lingkungan di masa depan. Karena dengan bersepeda, pemanfaatan bahan bakar fosil akan menjadi berkurang di jalan raya.

Selain menghadirkan Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat (Hubdat), Kemenhub Ahmad Yani, ATD, MT, webinar juga menghadirkan narasumber lainnya, Kanwil Bike to Work Padang, Miya Maharani dan Perwakilan Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Agusni.

(*/eds)

Kami Hadir di Google News