HeadlineHukumSumatera Barat

Dipimpin Budi Argap Situngkir, Blok Hunian Lapas Kelas IIA Bukittinggi Digeledah

74
×

Dipimpin Budi Argap Situngkir, Blok Hunian Lapas Kelas IIA Bukittinggi Digeledah

Sebarkan artikel ini
Puluhan badang terlarang berhasil disita oleh Satops Patnal Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat
Puluhan badang terlarang berhasil disita oleh Satops Patnal Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat saat melakukan Penggeledahan di Blok Hunian Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Selasa (6/10/2020). (Ist)

mjnews.id – Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat melakukan penggeledahan di Blok Hunian Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Selasa (6/10/2020).

Pengeledahan yang dilakukan secara mendadak itu dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Budi Argap Situngkir, A.md.IP, SH, MH bersama Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten dan dibantu oleh petugas Lapas Payakumbuh dan Rutan Padang panjang.

Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Marten mengatakan, penggeledahan itu bertujuan untuk memastikan Lapas Kelas IIA Bukittinggi yang berisikan 626 orang warga binaan dan tahanan bersih dari Narkoba, telepon seluler dan barang-barang terlarang lainnya.

“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, yakni membuat Lapas atau Rutan dalam keadaan bersih dan bebas dari peredaran Narkoba, Telepon seluler serta barang-barang lainnya,” ujar Marten Singgalang, Rabu (7/10/2020).

Menurut Marten, Kepala Divisi Pemasyarakatan yang memimpin dalam pelaksanaan penggeledahan itu sangat teliti dan cermat dan memastikan bahwa masing-masing blok kamar hunian bersih terutama dari peredaran telepon seluler yang menjadi sumber dari segala masalah yang ada di dalam Lapas dan Rutan.

Ia juga mengatakan tidak akan memberikan ampun kepada siapapun yang terlibat dalam pengendalian atau peredaran Narkoba.

Menurut Marten selama berlangsungnya penggeledahan itu petugas juga tetap menjaga etika sopan santun sehingga tidak membuat warga binaan tersinggung.

Selain itu sebelum melakukan pengeledahan di setiap blok hunian petugas juga memberikan pengertian dan pengarahan tentang tujuan dari pengeledahan itu agar warga binaan dapat mematuhi aturan yang ada.

Hasil pengeledahan yang dilakukan di tiga blok hunian yang ada dilapas itu petugasmenemukan puluhan barang terlarang yang dimiliki warga binaan diantaranya telepon seluler, charger, sajam, palu, obeng, handset, sendok besi, pisau cutter, mancis, dan kabel. Barang sitaan itu kemudian dikumpulkan dalam satu l dan dipajan diruangan terbuka untuk kemudian didata dan dimusnahkan yang disaksikan oleh Tim, Kepala Divisi, Kalapas, beserta jajaran.

Kepala Divisi PAS menegaskan bahwa hasil dari penggeledahan itu harus ditindak lanjuti dengan melakukan analisa mendalam.

(Munasril)

Kami Hadir di Google News