HeadlineHukumSumatera Barat

Gubernur Sumbar Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan PERPPU

70
×

Gubernur Sumbar Minta Presiden Jokowi Pertimbangkan Terbitkan PERPPU

Sebarkan artikel ini
irwan prayitno
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno.

mjnews.id – Akhirnya Gubernur Irwan Prayitno menentukan sikap atas tuntutan masyarakat. Irwan menyurati secara resmi Presiden RI Joko Widodo untuk mempertimbangkan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

“Benar Gubernur sudah kembali mengeluarkan surat. Kali ini permohonan pada presiden untuk mempertimbangkan mengeluarkan Perpu Pencabutan UU Cipta Kerja,”sebut Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Jumat (09/10/2020).

Dikatakannya, pertimbangan gubernur mengeluarkan surat tersebut dikhawatirkan bisa terjadinya pertentangan di antara masyarakat yang dikaitkan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik.

Dalam Surat bernomor 050/1423/Disnakertrans/2020 ini di tandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tertanggal 8 Oktober 2020, berisikan Penyampaian Aspirasi Aliansi Serikat pekerja/Serikat Buruh Sumatera Barat terhadap UU Cipta Kerja.

Dengan telah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, di Sumatera Barat telah terjadi aksi unjuk rasa dan penolakan terhadap UU tersebut dari seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 

menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan Mahasiswa

kepada Bapak Presiden, memohon kiranya Bapak Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.

“Ini bentuk perhatian Gubernur Irwan Prayitno merespon aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, dengan tanggal yang sama Irwan juga mengeluarkan surat yang disampaikan pada Presiden Joko Widodo. Dalam surat pertama Irwan Prayitno menyampaikan aspirasi buruh di Sumbar yang menolak Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Aspirasi itu disampaikan melalui surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tanggal 8 Oktober 2020 yang ditandatangani Irwan

Dalam surat itu Irwan Prayitno menyatakan dengan telah disahkannya UU tentang Cipta Kerja oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020, menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Sarikat Pekerja atau Serikat Buruh di Sumbar.

“Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud,” kata Irwan dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/10/2020).

Setelah UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober, di Sumbar terjadi aksi unjuk rasa selama dua hari berturut-turut, 6-7 Oktober di depan gedung DPRD Sumbar.

Aksi unjuk rasa itu berlangsung ricuh dan 84 orang perusuh ditangkap polisi, Kamis (8/10/2020).

Bahkan Ketua DPRD Sumbar Supardi yang menerima aspirasi dari mahasiswa saat unjuk rasa tidak luput dari aksi pelemparan. Beruntung dalam demo dua hari itu tidak ada korban yang mengalami luka-luka.

(rel/eds)

Kami Hadir di Google News