HukumKriminalitasSumatera Barat

BNNP Sumbar Musnahkan 53 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Lapas

78
×

BNNP Sumbar Musnahkan 53 Kg Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba Jaringan Lapas

Sebarkan artikel ini
BNNP Sumbar Musnahkan 53 Kg Ganja
Pemusnahan 53,1 kilogram ganja di halaman Kantor BNNP Sumbar dengan cara dibakar, Kamis (12/11/2020). (ist)

mjnews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam pada Kamis (12/11/2020).

Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor BNNP Sumbar itu disita dari dua tersangka, masing-masing berinisial JI. (28) dan EAK (30).

Keduanya diduga sebagai kurir dari IS, (28) seorang bandar ganja yang kini menjadi narapidana Lapas Pariaman.

“Pelaku kami tangkap di Sijunjung pada 5 Agustus 2020. Pelaku JI ditangkap di jalan saat sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, lokasi penyimpanan ganja diketahui berada di Canduang, Kabupaten Agam. “Di sana kami temukan lagi sebanyak 36 paket ganja kering,” katanya.

Khasril mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku di Sijunjung, pihaknya menyita ganja kering seberat 19,2 kilogram. Sedangkan dari gudang penyimpanan di Agam, pihaknya menyita sebanyak 33,9 kilogram ganja dengan total keseluruhan mencapai 53,1 kilogram.

“Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama. Barang ini didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara dan dia memanfaatkan kedua temannya yang berada di luar penjara,” tuturnya.

(arf/eds)

Kami Hadir di Google News