PilkadaSumatera Barat

Bawaslu Pasbar Catat 11 Kasus Dugaan Pelanggaran Libatkan ASN

96
×

Bawaslu Pasbar Catat 11 Kasus Dugaan Pelanggaran Libatkan ASN

Sebarkan artikel ini

 

Beldia Putra
Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, saat memaparkan terkait kasus dugaan pelanggaran pilkada 2020 di daerah setempat. (ist)

mjnews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat mencatat telah terjadi 11 kasus dugaan pelanggaran pilkada 2020 di daerah setempat. Rata-rata kasusnya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur pemerintah lainnya.

Mereka terlibat dengan ikut mengampanyekan salah satu pasangan calon, baik itu secara langsung juga menggunakan media sosial.

Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat, Beldia Putra, Minggu (15/11/2020) mengatakan, sampai 12 November 2020, teregister 11 pelanggaran. Enam kasus dugaan pelanggaran dari hasil temuan Bawaslu dan 5 kasus atas laporan masyarakat.

Dia sampaikan, ada di antaranya 1 kasus dugaan pidana dan tengah bersidang di pengadilan negeri. Tersangkanya merupakan oknum walinagari. 

“Ada juga kasus yang diteruskan pada Komisi ASN. Sementara itu, 5 kasus dinyatakan pada rapat pembahasan kedua Sentra Gakumdu Pasaman Barat, berhenti,” katanya.

Disampaikan, dalam masa kampanye plkada saat ini agar semua elemen berhati-hati. Apalagi ASN, TNI Polri, pejabat pemerintah dan aparatur pemerintah lainnya yang dilarang ikut mengkampanyekan calon kepala daerah.

Bawaslu yang bertugas mengawal pilkada akan bersikap tegas tanpa pandang bulu kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran. Bawaslu juga akan terus bekerja secara profesional, agar terciptanya pemilu yang bersih. 

“Pengguna media sosial jadi perhatian serius bagi kita. Sering pelanggaran dilakukan melalui media sosial,” ujarnya.

Ia berharap, semua elemen masyarakat Pasaman Barat ikut berpartisipasi untuk mengawal kelancaran dan ketertiban pilkada tahun ini. Untuk ASN, agar tetap menjaga netralitas. Larangan untuk ikut mengampanyekan telah diatur pada UU Nomor 10 tahun 2016.

“Jauh hari telah kita sampaikan agar ASN dan walinagari tidak melanggar aturan. Dalam hukum, kita mengenal asas ‘ultimum remedium’ bahwa upaya pidana ini merupakan upaya terakhir,” terangnya.

Lebih lanjut, ujarnya, Bawaslu secara kewenangannya juga harus melakukan penindakan secara preventif. Itu untuk menegakkan keadilan pemilu sebagaimana tagline Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu.

(dik/win)

Kami Hadir di Google News