KriminalitasPolri

Operasi Jaran Singgalang 2021, 4 Pencuri Motor Ditangkap Polres Dharmasraya

78
×

Operasi Jaran Singgalang 2021, 4 Pencuri Motor Ditangkap Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Polres Dharmasraya mengadakan konferensi pers

MJNews.id – Sebanyak 4 Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Dharmasraya berhasil ditangkap Anggota Sat Reskrim Polres Dharmasraya dalam Operasi Jaran Singgalang 2021 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan 11 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Polres Dharmasraya mengadakan konferensi pers, Senin 15 Maret 2021, di halaman lobi Polres Dharmasraya yang dihadiri Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK didampingi Waka Polres Kompol Hendra Syamri dan Kasat Reskrim AKP Suyanto serta petinggi se-jajaran Polres di hadapan media eletronik dan media online kemudian media cetak.

Kapolres Aditya mengatakan, Operasi Jaran yakni penanggulangan pencurian kendaraan bermotor dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Dharmasraya. 

“Sejak digelarnya operasi Jaran Singgalang 2021 di wilayah hukum Polres Dharmasraya terhitung mulai 01 Maret 2021 hingga 15 Maret 2021 ini, 4 Pencuri sepeda motor telah diamankan Anggota Satuan Reskim Polres Dharmasraya kami. Dua pelaku tersebut merupakan Target Operasi (TO) Polres Dharmasraya. Dari penangkapan pelaku tersebut telah kita amankan 11 unit sepeda motor berbagai jenis,” kata Kapolres.

Polres Dharmasraya mengadakan konferensi pers2

Ke empat Pelaku tersebut adalah Dodo Suwandi, 27 tahun, warga Jorong Padang Bunggur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Baru, Ali Yusak, 40 tahun, warga Jorong Koto Besar, Kecamatan Koto Besar. Faizal, 30 tahun, Desa Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi dan Alhudri, 31 tahun, warga Desa Baru, Balai Panjang, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP), tiga dari empat tersangka ini, merupakan TO, sejak Februari 2021, Desember 2020 dan Januari 2019 lalu, dan satu orang DPO. Dari ke empat pelaku ini, mereka saling mengenal dan saling terkait,” kata Kapolres Aditya Galayudha Ferdiansyah.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan pasal 365 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

“Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada serta memastikan bahwa posisi kendaraannya dalam keadaan aman dan selalu dalam pantauan. Kita juga berharap masyarakat segera melapor ke polisi jika terjadi tindak kriminal,” tegas Kapolres Aditya.

(eko)

Kami Hadir di Google News