Lampung

PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin

155
×

PW IWO Lampung Siap Ambil Langkah Hukum terkait Penggunaan Nama dan Lambang Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
PW IWO Lampung
PW IWO Lampung. (f/ist)

Mjnews.id – Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Lampung mengumumkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terkait dengan kelompok-kelompok yang menggunakan nama dan lambang organisasi IWO tanpa izin dan secara serampangan.

Sekretaris PW IWO Lampung, Ade Setiawan, , melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/10/2024), menyatakan bahwa langkah hukum ini berkaitan dengan pemberitaan di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang merugikan nama baik organisasi.

Ade Setiawan menekankan bahwa hanya ada satu organisasi IWO yang sah secara hukum dan diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang dipimpin oleh Dwi Christianto. Dia menjelaskan bahwa kepengurusan IWO di Kabupaten Tubaba telah dibekukan oleh PP IWO berdasarkan keputusan tertulis pada 1 Agustus 2023.

Ade Setiawan menegaskan bahwa legalitas IWO dipertegas dengan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham yang dikeluarkan pada 3 September 2023.

Ade Setiawan juga mencatat adanya beberapa kelompok yang tidak setuju dengan hasil Mubes 2 di Bogor dan mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut kemudian dicabut pada 9 Desember 2023, menunjukkan bahwa konflik kepemimpinan dalam organisasi IWO telah selesai secara hukum.

Sekretaris PW IWO Lampung berharap agar pihak-pihak terkait, terutama pejabat daerah, dapat melakukan verifikasi dengan cermat untuk memastikan keabsahan organisasi. Dia memperingatkan bahwa langkah hukum akan diambil terhadap oknum-oknum yang mencatut nama IWO tanpa izin dan bukan pengurus yang sah secara hukum.

Ade Setiawan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan tim hukum dan pengurus pusat IWO untuk mengambil tindakan hukum yang terukur dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami Hadir di Google News