Kriminalitas

Buron Tiga Pekan, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Penganiayaan di Pasia Nan Tigo

74
×

Buron Tiga Pekan, Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Penganiayaan di Pasia Nan Tigo

Sebarkan artikel ini
Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Penganiayaan di Pasia Nan Tigo
Polisi Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Penganiayaan di Pasia Nan Tigo, Padang.

mjnews.id – Satu dari dua pelaku penganiayaan di Kota Padang ditangkap pihak kepolisian, usai buron selama tiga pekan. Pelaku diketahui berinisial AM (37) diamankan di Pasar Banda Air, Kelurahan Pasia Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Rabu (25/11/2020).

Menurut Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir, peristiwa penganiyaan itu terjadi pada 2 November 2020. Pelaku melakukan pengeroyokan bersama satu rekannya hingga mengakibatkan korban luka-luka.

“Korban mengalami luka tusuk dan luka robek akibat kekerasan benda tajam. Serta lebam pada bagian kepala akibat benda tumpul,” kata Imran, Rabu (25/11/2020) malam.

Imran mengungkapkan, dari kasus ini pihaknya menyita satu batang balok yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Koto Tangah yang menangani kasus tersebut.

“Rekan pelaku berinisial R kini masih buron. Segera mungkin akan kami tangkap,” ujarnya.

Sementara itu Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi mengungkapkan bahwa pelaku dikenakan pasal 170 Jo 351 (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Namun ia tak menjelaskan lebih rinci buntut penganiayaan ini.

Indra hanya mengatakan, pemicu perkelahian karena masalah keluarga. Ia tak bisa membeberkan lebih detail karena beralasan lagi rapat dan makan, sehingga diarahkan ke anggotanya.

“Pemicunya ya berkelahi. Masalah keluarga, panjang ceritanya,” katanya.

(ap/eds)

Kami Hadir di Google News