KriminalitasRiau

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pekanbaru

69
×

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

ilustrasi pengedar sabu ditangkap


mjnews.id – Sabtu (28/11) siang, dua pria di Pekanbaru ditangkap polisi karena diduga akan bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya adalah J alias Hendra (44) dan AP alias Andi (44) diciduk di sebuah Ruko di Jalan Paus Tangkerang Barat, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

“Benar, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Viola Dwi Anggreni.

Dikatakannya, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka Senin (30/11) usai dilakukan gelar perkara. “Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki menyimpan narkotika jenis sabu dalam rumah atau ruko. Laporan itu diterima Sabtu (28/11) sekira pukul 11.30 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Rekrim Ipda Said Khairul Iman bersama personel mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

“Benar, ternyata di lokasi tim opsnal melihat seorang pria sedang berada di dalam ruko, pada saat yang bersamaan tim opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan dua tersangka inisial J alias Hendra dan AP alias Andy, pukul 14.00 WIB,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, disaksikan dua orang warga setempat, Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkusan paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu didalam dompet milik tersangka Hendra.

“Saat penggeledahan dari tersangka Hendra disita 1 bungkus plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,5 gram dan masing masing satu unit unit handphone, dompet kulit warna hitam, 1 alat hisap bong dan barang bukti lainnnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal berbeda yaitu tersangka Hendra dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka AP akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dengan hasil positif menggunakan narkotika jenis sabu.

(mat)

Kami Hadir di Google News