Kriminalitas

Hebat! Satres Narkoba Polres Dharmasraya Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Sungai Makmur

77
×

Hebat! Satres Narkoba Polres Dharmasraya Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba di Sungai Makmur

Sebarkan artikel ini
barang bukti transaksi narkoba dharmasraya
Barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Dharmasraya ketika menangkap dua pelaku diduga bandar narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (2/12/2020). (Foto: Ist)

mjnews.id – Satres Narkoba Polres Kabupaten Dharmasraya menggagalkan transaksi narkoba di Jorong Sungai Makmur, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak kabupaten setempat, Rabu (2/12/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Polisi meringkus dua pelaku, JPS ( 41) dan JJ ( 25), warga Jorong Sungai Klukup, Nagari Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak.

“Selain tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Kemudian satusobekan plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klip bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dan dua ponsel,” ujar Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari laporan atau keresahan masyarakat atas adanya transaksi narkoba di wilayah Kenagarian Pulau Mainan. Mendapat laporan tersebut Tim Satres Narkoba langsung turun ke lokasi kejadian perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti adanya transaksi narkoba di Kenagarian Pulau Mainan. Kedua tersangka ditangkap sedang melakukan transaksi narkotika disaksikan oleh kepala jorong setempat, Suripto dan Sarimin.

Kedua tersangka diduga sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara.

(ron/rta)

Kami Hadir di Google News