HukumKriminalitas

Tertangkap Tangan Punya Ganja Bawa Surya Indra Disidangkan di PN Padang

82
×

Tertangkap Tangan Punya Ganja Bawa Surya Indra Disidangkan di PN Padang

Sebarkan artikel ini
pengedar ganja dihukum
Ilustrasi.

mjnews.id – Tertangkap tangan memiliki ganja seberat 4,02 gram, Surya Indra terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang, Rabu (2/12/2020).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Vita menyebutkan, kejadian berawal pada Kamis, 30 Juli 2020. Sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa ditelepon temannya, Win (DPO), saat itu Win menawarkan ganja pada terdakwa. Terdakwa pun mengatakan kalau dia hanya punya uang Rp50 ribu.

Terdakwa lalu menyuruh Win datang ke rumahnya, Jalan Marapalam Raya V, Kelurahan Kubu Marapalam, Padang Timur. Setengah jam kemudian Win datang sambil membawa plastik hitam berisi 7 paket kecil ganja. Terdakwa pun menyerahkan uang Rp50 ribu pada Win.

Setelah Win pamit, terdakwa langsung menggunakan ganja tersebut, sisanya dia taruh di atas lemari kamar. Sekitar pukul 19.00 WIB, saat terdakwa kembali menggunakan ganja, datang anggota kepolisian.

Melihat kedatangan polisi, terdakwa langsung membuang ganja yang sedang dihisapnya. Polisi pun segera mengamankan terdakwa dan dilakukan pengeledahan. Hasinya ditemukan 7 paket kecil ganja di kamar terdakwa. Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.

Dari berita acara penimbangan barang bukti berupa narkotika jenis ganja di Pegadaian (Persero) Cabang Terandam, diketahui berat bersihnya mencapai 4,02 gram.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(adi)

Kami Hadir di Google News