HukumKriminalitas

Pengupak Rumah Kos di Ujung Gurun Padang Jalani Sidang Perdana

75
×

Pengupak Rumah Kos di Ujung Gurun Padang Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini

ilustrasi sidang

MJNews.id – Alvian Rizki menjalani sidang pertama setelah didakwa melakukan tindak pencurian di rumah kos, Selasa (16/2/2021) di Pengadilan Negeri Padang. 

JPU, Dewi Permata Asri dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu, 10 Oktober 2020 sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Saat itu terdakwa melintasi rumah kos di Jalan Ujung Gurun, belakang SD Percobaan, Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat.

Ketika itu Alvian melihat pintu rumah kos korban, Engla Kartika, dalam keadaan terbuka, kemudian terdakwa pergi mendekat ke rumah kos korban lalu terdakwa mendorong pintu rumah kos sampai terbuka, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah kos korban.

Kemudian terdakwa melihat pintu kamar korban dalam keadaan terkunci. Ia membuka kunci gembok kamar korban dengan obeng bunga yang ada di dalam kantong celananya. Setelah pintu kamar korban terbuka terdakwa masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat ada tas laptop warna hitam di atas kasur di dalam kamar tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil tas laptop tersebut dan dibawa ke rumahnya yang disimpan dalam lemari.

Pada Kamis, 15 Oktober 2020 sekira pukul 20.00 WIB laptop tersebut terdakwa bawa untuk dijual kepada orang lain. Dia kemudian membawanya ke Jalan Belakang Olo dan terdakwa mampir di sebuah warung dan terdakwa bertemu dengan pemilik warung bernama Pram. Terdakwa pun langsung menawarkan laptop tersebut kepada Pram seharga Rp800 ribu.

Pram hanya mampu membayar Rp500 ribu, terdakwa bilang tak apa-apa. Tapi Pram minta laptop dilihatkan dulu ke istrinya. Setelah dicek, Pram mengatakan memberi uang Rp250 ribu, sisanya dijanjikan besok siang. Sekitar pukul 11.30 WIB esok harinya, terdakwa pergi ke rumah Pram untuk mengambil sisa uang penjualan laptop tersebut. Pram menyerahkan kekurangan pembayaran. Terdakwa menerima, dan kemudian pulang ke rumah.

Esok harinya, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ratulangi, dekat ARKA Bilyar, pada saat terdakwa sedang naik becak motor bersama teman terdakwa lalu datang anggota kepolisian menangkap dan mengamankannya.

Polisi menanyakan dimana laptop yang terdakwa curi tersebut, kemudian terdakwa jawab bahwa laptop sudah dijual kepada Pram. Polisi mendatangi rumah Pram, laptop ditemukan di sana. Terdakwa dan Pram kemudian di bawa ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Disebutkan juga oleh JPU, bahwa alat yang terdakwa gunakan untuk melakukan pencurian di rumah korban adalah obeng bunga. Atas perbuatannya korban mengalami kerugian Rp6 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 KUHP.

(adi)

Kami Hadir di Google News