KriminalitasRiau

Terlibat Jaringan Narkoba, Enam Napi Mantan Pegawai Kemenkum HAM Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

74
×

Terlibat Jaringan Narkoba, Enam Napi Mantan Pegawai Kemenkum HAM Riau Dipindahkan ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
pemindahan enam napi ke nusakambangan
Pemindahan eks pegawai Kemenkum HAM Riau ke Lapas Nusakambangan. (detikcom)

MJNews.id – Membandel, enam narapidana yang sebelumnya adalah pegawai Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau diterbangkan ke Lapas Nusakambangan.

Pantauan di lapangan, para narapidana yang sebelumnya adalah ASN dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru dipindahkan pada 18 dan 19 Februari 2021.

“Mereka kita pindahkan dalam 2 tahap, pertama pada Kamis 18 Februari 2021 sebanyak tiga orang dan Jumat 19 Februari juga tiga orang,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Riau, Maulidi Hilal.

Ditambahkanya, keputusan pemindahan diambil karena para narapidana itu masih saja kedapatan berupaya mengendalikan narkoba meski sudah di balik jeruji besi Lapas kelas IIA Pekanbaru.

“Mereka sudah sering diperingatkan untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Lapas. Namun masih saja menjadi kaki tangan Bandar Narkoba,” ucapnya di sela-sela pemindahan tahanan tersebut.

Ditambahkan Hilal, peran 6 orang itu sebelumnya ada yang terlibat sebagai pengedar dan ada juga ada yang terlibat sebagai penyalur. “Ini salah satu komitmen kami memberantas peredaran narkoba, ini tidak hanya dari warga binaan, tapi kepada petugas juga akan kami tindak tegas,” tambah Harry.

Selain itu, keenam pegawai Kemenkumham yang dipindahkan ke Nusakambangan mendapat hukuman yang berbeda. “Dari enam petugas ini, ada yang mendapat hukuman 6 tahun, ada yang 10 tahun dan ada juga yang 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News