Kriminalitas

Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba Setelah Subuh Diamankan Sat Narkoba Polres Dharmasraya

66
×

Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba Setelah Subuh Diamankan Sat Narkoba Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
tersangka YSR
Tersangka YSR beserta barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Dharmasraya.

MJNews.id – Seorang pemuda diduga pengedar dan pemakai Narkoba setelah subuh diamankan anggota Sat Narkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (20/02/2021) di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Barang Bukti yang diamankan berapa paket narkoba dengan nilai sekitar Rp 4 juta.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K., M.T melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH yang ditemui awak media di ruangannya pada Sabtu siang (20/02/2021), mengatakan, betul sekali, anggota Sat Narkoba kami telah mengamankan seorang pemuda berinisial YSR (35 tahun), warga Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang diduga pengedar dan pemakai Narkoba setelah subuh. Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) juga berada di Jorong Pasir Putih.

Penangkapan pemuda tersebut berkat informasi dari warga dengan adanya sesorang sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Dengan adanya informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku. Kemudian setelah subuh kita menangkap pelaku yang merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu.

“Dalam penggeledahan, anggota kami menemukan barang bukti di antaranya satu buah botol plastik yang berisikan satu buah plastik klip bening yang terdapat satu paket sedang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dan satu buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil diduga Narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip bening yang terdapat 5 paket kecil kemudian satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. Uang kertas senilai Rp 150.000,- dan satu unit handphone merk Nokia warna merah yang digunakan pelaku untuk beroperasi,” katanya.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap.

(eko)⁣

Kami Hadir di Google News