Kriminalitas

Sebar Video dan Foto Syur Mantan Pacar, Polres Pariaman Jerat RM dengan UU ITE

68
×

Sebar Video dan Foto Syur Mantan Pacar, Polres Pariaman Jerat RM dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers polres pariaman
Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana dan jajaran saat ekspos pengungkapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Mapolres setempat. (ist)

MJNews.id – Polisi menjerat RM (28), pria yang diduga menyebarkan foto syur mantan pacarnya dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman enam tahun penjara,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Deny Renda Laksmana, Jumat (19/2/2021).

Pasal yang digunakan untuk menjerat pidana tersangka adalah pasal 45 ayat (1) Juncto (Jo) pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dari kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa gawai serta DVD berisikan foto dan video syur korban.

Ia mengatakan motif tersangka menyebarkan foto atau video itu lantaran sakit hati karena diputuskan oleh korban yang merupakan pacarnya. Korban dari kejadian itu diketahui merupakan salah satu guru honorer di Kabupaten Padangp Pariaman.

Sebelumnya, RA ditangkap karena membagikan video serta foto asusila dirinya dengan korban EJ (23). Hal tersebut diketahui saat teman korban memberitahukan bahwa dirinya menerima kiriman video dan foto melalui WhatsApp yang isinya korban dengan seorang pria.

Namun pada video dan foto tersebut wajah sang pria ditutup dengan emotion sehingga teman korban tidak mengetahui pasti siapa pria tersebut. Setelah itu korban meminta temannya untuk mengirimkan nomor pengirim video dan foto karena ia menduga penyebarnya adalah mantan pacarnya sendiri.

Tersangka juga membagikan video dan foto tersebut kepada teman korban lainnya namun melalui Facebook. Penyebaran foto itu dilakukan tersangka sebagai bentuk ancaman agar pinangannya diterima. Tidak terima dengan perbuatan itu, korban lalu melaporkan perbuatan tersangka pada polisi pada Desember 2020.

Polresta Pariaman kemudian menindaklanjuti laporan dan melacak keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Riau.

Penangkapan akhirnya dilakukan beberapa waktu lalu.

(*/sul)

Kami Hadir di Google News