Kriminalitas

Tiga Pemuda Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk Polres Bukittinggi

65
×

Tiga Pemuda Pengedar dan Pemakai Sabu Dibekuk Polres Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

ilustrasi diborgol

MJNews.id – Tiga pemuda dibekuk polisi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka yakni YMI (21), AB (22), dan RI (24). Dari tangan ketiganya, Satuan Resnarkoba Polres Bukittinggi diamankan barang bukti berupa sabu-sabu serta ganja.

“Ketiga tersangka itu kami tangkap di tiga lokasi berbeda dan telah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, Senin (22/2/2021). 

Ia mengatakan penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat. Penangkapan para tersangka dilakukan pada Jumat (19/2) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya polisi mengamankan YMI (21) yang merupakan warga Kubang Putiah, Agam.

Ia ditangkap saat hendak bertransaksi dan menunggu calon pembeli di pinggir jalan di kawasan Jorong Kampuang Nan Limo, Kubang Putiah. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket ganja seberat 20 gram.

Setelah YMI (21), polisi lalu menangkap AB (22) di sebuah rumah di Jalan Haji Miskin, Kota Bukittinggi. Saat melakukan penggeledahan lokasi ditemukan barang bukti delapan paket diduga kuat adalah sabu-sabu seberat 0,78 gram, serta tiga paket ganja seberat 14 gram.

Kemudian pada malam harinya polisj kembali membekuk tersangka lainnya yaitu RI (24) di kawasan Tangah Jua Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, Kota Bukittinggi. Dari tangan tersangka polisi kembali mengamankan barang bukti narkoba berupa sepuluh paket ganja seberat 42 gram.

Aleyxi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba. “Laporan itu kemudian kami tindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” katanya.

Ia membeberkan antara tiga pemuda yang kini sudah berstatus tersangka itu tidak saling terkait satu sama lain.

(*/ril)

Kami Hadir di Google News