Kriminalitas

Mau Nyebarin Foto Tak Senonoh Pacar, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

81
×

Mau Nyebarin Foto Tak Senonoh Pacar, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

ilustrasi diborgol 

MJNews.id – Polisi menangkap IHR, seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi universitas Islam di Padang, karena diduga akan menyebar foto tak senonoh sang pacar yang masih berusia 17 tahun.

“Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku ke polisi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, Jumat (26/2/2021).

Perwira pertama itu menambahkan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.

Kasus ini berawal saat korban dan pelaku menjalin asmara. Keduanya sudah pacaran selama empat bulan. Selama berpacaran, pelaku ini diduga telah melakukan pencabulan.

Bahkan, kata Mardianto, dari keterangan korban, pelaku pernah meminta foto vulgar korban. Foto itu dijadikan untuk modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam.

“Pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau pergi pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu,” katanya seperti dilansir Okezone.

Korban, lanjut dia, sempat tidak mau pergi ke sekolah karena ketakutan. Korban takut jika diikuti oleh pelaku. Dia juga mengaku malu kepada teman-teman di sekolahnya. “Untuk korban sudah diberikan nasihat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban sudah lega,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

(***)

Kami Hadir di Google News