Kriminalitas

Diduga Nyolong HP, Dua Ibu-ibu Asal Sumut Ini Diamankan Polsek Kamang Baru

68
×

Diduga Nyolong HP, Dua Ibu-ibu Asal Sumut Ini Diamankan Polsek Kamang Baru

Sebarkan artikel ini
Dua Ibu ibu Diamankan
Diduga mencuri HP, dua ibu-ibu diamankan anggota Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (04/03/2021).

MJNews.id – Dua ibu-ibu diamankan anggota Polsek Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat pada Kamis (04/03/2021) karena diduga melakukan pencurian handphone (HP) di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Sijunjung, AKBP Andry Kurniawan melalui Kapolsek Kamang Baru, AKP Ramadhi Kurniawan, didampingi Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin saat ditemui awak media, Jumat (05/03/2021).

“Betul sekali. Anggota Polsek Kamang Baru telah mengamankan dua orang ibu-ibu yang diduga telah melakukan tindakan kriminal pencurian Handphone merk Oppo A5S yang Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)-nya berada di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunangan Parit Rantang (Kunpar), Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung pada hari Kamis (04/03/2021) siang,” katanya.

Kedua pelaku tersebut berinisial DBRA, panggilan Butet, 52 tahun, alamat Desa Sarai Matua, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian DL, panggilan Lina, 53 tahun, alamat Dusun Simarpinggan, Desa Simarpinggan, Kecamatan Angkola Utara, Kabupaten Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut berdasarkan laporan polisi LP/06/III/2021/SPKT-Sek Kamang Baru, Kamis tanggal 04 Maret 2021 sekira pukul 12.50 WIB, telah melapor seorang warga sebagai korban bernama Elpi Junita yang beralamat di Jorong Koto Ranah, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung ke Polsek Kamang Baru.

Kronologisnya Korban sedang berbelanja di pasar Sungai Tambang, pelapor mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone, kemudian korban mengecek handphone yang berada di dalam tasnya dan pelapor juga tidak menemukan handphone di dalam tas milik korban tersebut. Korban merasa kaget karena satu unit handphone merk Oppo A5S seharga Rp2.650.000 hilang.

Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5S seharga Rp2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kamang Baru untuk diproses lebih lanjut. 

“Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Kamang Baru yang berada di pasar Kamang Baru saat menjalankan tugas kamtibmas, berkat informasi dari warga dengan mengenal ciri-ciri pelaku, langsung saja kedua pelaku yang sedang berjalan kaki di pasar Kamang Baru tersebut diamankan oleh anggota kami. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua ibu tersebut, ternyata memang benar ditemukan dalam tas kecil pelaku ada satu unit handphone merk Oppo. Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, kedua pelaku diamankan di sel Polsek Kamang Baru.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 ayat ke 3e dan 4e tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ucap Kasubbag Humas Polres Sijunjung, Iptu Nasrul Nurdin.

(eko)

Kami Hadir di Google News