Kriminalitas

Polres Solok Bekuk Seorang Pemakai Sabu di Rumah Sendiri

69
×

Polres Solok Bekuk Seorang Pemakai Sabu di Rumah Sendiri

Sebarkan artikel ini

ilustrasi diborgol 


MJNews.id – Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial AP (40) dibekuk polisi di salah satu rumah di Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok, Minggu 21 Maret 2021, sekitar pukul 12.00 WIB.

Dari tangan warga Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang itu, petugas Satuan Narkoba Polres Solok menyita delapan paket kecil sabu dan ganja sebagai barang bukti.

Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurrasyid kemarin mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai ada seorang laki-laki yang sering memakai narkotika.

Setelah informasi serta ciri-ciri dan identitas pelaku didapat, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar Aie Daliak, Nagari Lolo. “Kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah, tidak lama kemudian petugas pun melihat ciri-ciri identitas pelaku tersebut di dalam rumah di Aie Daliak, Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Solok,” katanya.

Selanjutnya petugas langsung masuk ke dalam rumah pelaku. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Saat itu ditemukan delapan paket kecil yang dibungkus plastik klem warna bening, satu toples ganja kering, ponsel dan satu pak plastik klep warna bening.

“Pelaku diinterogasi petugas dan pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya, kemudian semua barang bukti disita, lalu terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

(*/yas)

Kami Hadir di Google News