HukumKriminalitas

Spesialis Incar Muda-mudi Mojok Berduaan, Pelaku Pemerasan Ini Disidangkan

168
×

Spesialis Incar Muda-mudi Mojok Berduaan, Pelaku Pemerasan Ini Disidangkan

Sebarkan artikel ini
mojok berduaan
Ilustrasi. Mojok berduaan.

 

MJNews.id – Terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan, Rudi Oktafianus menjalani sidang pertamanya, Rabu 24 Maret 2021, di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam dakwaan, JPU Y. Ernawati menyebutkan, perkara ini berawal Rabu, 6 November 2019 sekira pukul 20.00 WIB di Koto Kaciak, Mata Air, Kecamatan Padang Selatan. Saat itu, terdakwa dengan Banu (DPO) sedang berada di Jalan Koto Kaciak. Maksudnya untuk mengintai orang yang datang untuk pacaran. 

Waktu itu terdakwa membawa pisau yang diselipkan di pinggangnya. Kemudian terdakwa dan Banu bersembunyi di balik semak-semak yang ada di lokasi. Beberapa saat kemudian, korban Muhammad Farez dan Suci Ramawati datang ke lokasi itu mengendarai sepeda motor. Ketika korban berhenti, Rudi dan Banu keluar dari tempat persembunyiannya. 

Terdakwa langsung mengambil kunci sepeda motor saksi korban yang masih terpasang di sepeda motor. Setelah itu terdakwa mengarahkan pisau yang telah dipersiapkannya ke arah korban Farez sambil menyuruh pasangan kekasih ini menyerahkan dompet masing-masing.

Karena takut, Farez menyerahkan dompet miliknya kepada terdakwa, namun karena terdakwa tidak menemukan uang di dalam dompet tersebut, ia langsung menghidupkan sepeda motor korban. Lalu terdakwa menyuruh kedua muda-mudi ini naik ke sepeda motor bersama dengan terdakwa, sementara Banu mengikuti dari belakang. 

Setelah sampai di tempat sepi, terdakwa lalu menyuruh Farez dan Suci menyerahkan barang berharga mereka, sambil mengarahkan pisau ke arah korban. Sementara Banu bersiaga sambil memegang batu. Karena takut, Farez menyerahkan handphone dan jam tangannya. Sedangkan Suci menyerahkan handphone, cincin dan anting emas kepada terdakwa. Setelah mendapatkan barang berharga korban, terdakwa dan Banu kemudian meninggalkan tempat itu.

“Atas perbuatan terdakwa, kedua korban telah mengalami kerugian sekitar Rp9.550.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (2) ke-2 KUHP,” kata JPU.

(adi)

Kami Hadir di Google News