Kriminalitas

Polsek Lembah Melintang Ringkus Pengedar, 18 Paket Sabu Disita

78
×

Polsek Lembah Melintang Ringkus Pengedar, 18 Paket Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

ilustrasi diborgol

MJNews.id – Tersangka pengedar sabu berinisial AF (21) dibekuk polisi di pinggir Jalan Jawa, Jorong Brastagi, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasaman Barat, Jumat 26 Maret 2021 dinihari.

“Ada penangkapan pengedar narkoba jenis sabu subuh tadi,” ujar Kapolres Pasaman Barat melalui Kasubag Humas, AKP Defrizal.

Dari tangan tersangka, petugas Polsek Lembah Melintang menyita 18 paket sabu berukuran kecil sebagai barang bukti. Dia langsung dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan menjalani pemeriksaan.

Selain belasan paket sabu itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp800 ribu.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 th 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Pihaknya sedang mengembangkan penyidikan guna mengungkap pemasok barang haram itu, dan kemungkinan ada jaringannya.

(dik)

Kami Hadir di Google News