HukumKriminalitas

Motor Curian Gagal Dihidupkan, Pelaku Berhasil Diamankan Warga

68
×

Motor Curian Gagal Dihidupkan, Pelaku Berhasil Diamankan Warga

Sebarkan artikel ini

ilustrasi curanmor 

MJNews.ID – Terdakwa kasus pencurian sepeda motor, Penri Putra menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 31 Maret 2021.

Dalam dakwaan, JPU Sandra Octharini menyebutkan, perkara ini berawal pada Kamis (7 Januari 2021) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu terdakwa berada di simpang lampu merah Lubuk Begalung, berniat untuk mencari korban, pemilik kendaraan bermotor yang lengah. 

Setelah mengelilingi daerah tersebut sekira pukul 19.15 WIB, Penri melihat sepeda motor Yamaha Mio sedang parkir di samping warung mpek-mpek di pinggir Jalan By Pass, Kelurahan Batung Taba, Kecamatan Lubuk Begalung. Lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. 

Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor dan langsung duduk di atasnya, lalu terdakwa mengeluarkan kunci L yang terdakwa bawa dan dia langsung memasukkan kunci L tersebut ke dalam stop kontak sepeda motor hingga lubangnya rusak.

Selanjutnya terdakwa mencoba menyalakan dengan cara distarter namun sepeda motor tersebut tidak mau hidup, kemudian terdakwa mendorong sepeda motor tersebut dan setelah itu terdakwa mencoba untuk mengengkol sepeda motor tersebut namun tetap tidak mau hidup.

Kemudian, perbuatan terdakwa dipergoki oleh warga bernama Afrizal. Saksi mengenali sepeda motor yang merupakan milik sepupunya. Afrizal langsung menghampiri terdakwa dan menanyakan perbuatan terdakwa. Tanpa menjawab, terdakwa langsung melarikan diri ke arah belakang sebuah gudang di sekitar tempat kejadian, dan warga berhasil mengamankan terdakwa.

Menurut jaksa, akibat perbuatan terdakwa pemilik sepeda motor, Yuherman mengalami kerugian sebesar Rp5 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

(adi)

Kami Hadir di Google News