Kriminalitas

Dua Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

72
×

Dua Pemakai dan Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
tersangka rinaldi dan joni
Dua orang diduga pemakai dan pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

MJNews.id – Dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021, dua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sumatera Barat pada Senin 5 April 2021 malam, di dua lokasi yang berbeda dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH.

Atas kegiataan Operasi Antik Singgalang 2021 oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK,MT melalui Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, SH saat ditemui di ruangannya, Selasa 6 April 2021 membenarkan peristiwa itu.

“Memang benar sekali, dalam Operasi Antik Singgalang tahun 2021 kali ini pada Senin 5 April 2021 malam, dua pelaku yang diduga pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya,” katanya.

Kedua pelaku tersebut yang pertama bernama Rinaldi, umur 23 tahun, lokasi penangkapan (TKP) di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Dari tangan pelaku yang pertama ini kita amankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di antaranya, satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu dan seperangkat alat hisap shabu. Kemudian satu buah handphone android merk VIVO, satu buah korek api gas dan satu unit sepeda motor Yamaha merk Jupiter MX.

Dari penangkapan pelaku pertama tersebut, anggota Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku yang pertama, kemudian dari hasil tersebut kami mengamankan pelaku kedua bernama Joni Hendri, umur 34 tahun. 

“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kami mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu di antaranya, satu lembar kertas nota yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika gol I jenis shabu, empat buah plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu, satu buah handphone android merk Realme dan satu pak kecil plastik klip bening. Kemudian satu unit sepeda motor Honda merk Vario,” katanya.

Saat ini, dua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk penyelidikan selanjutnya.

“Untuk perbuatan kedua pelaku, dijerat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika Pasal 114 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, SH.

(eko)

Kami Hadir di Google News