HukumKriminalitas

Ada-ada Aja! Bukti Korupsi Diduga Dilarikan Pakai Truk, KPK Kecele

68
×

Ada-ada Aja! Bukti Korupsi Diduga Dilarikan Pakai Truk, KPK Kecele

Sebarkan artikel ini
barang bukti truk yang larikan dokumen
Barang bukti truk yang diduga dipakai melarikan dokumen. (ist)

MJNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan bukti saat menggeledah dua lokasi, salah satunya kantor PT Jhonlin Baratama, di Kalimantan Selatan (Kalsel). KPK mengatakan ada info dokumen dilarikan pakai truk.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin 12 April 2021.

Truk itu disebut ditemukan di di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Namun, saat tim KPK datang truk itu sudah hilang.

“Di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Baru Kalimantan Selatan yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut,” katanya.

Dari foto yang diterima detikcom, truk itu terlihat terparkir dekat mobil putih. Bak dump truck itu terlihat diselimut terpal berwarna biru.

Truk itu bercirikan warna putih garis kuning namun terlihat sudah memudar. Dari foto yang diterima, nomor polisi truk tersebut tak terlihat.

KPK berharap masyarakat dapat melapor jika menemukan keberadaan truk tersebut. Masyarakat bisa melaporkan ke call center KPK ataupun email informasi KPK.

“KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut,” ungkapnya.

Lebih jauh Ali mengatakan KPK sedang melakukan pencarian terhadap truk yang diduga mengangkut barang bukti tersebut. Dia meminta warga yang mengetahui keberadaan truk itu memberi informasi ke KPK. “Saat ini kami sedang melakukan pencarian,” ucapnya seperti dikutip detikcom.

Dia menegaskan KPK akan menjerat siapapun yang menghalangi penyidikan kasus korupsi. Menurutnya, ada sanksi bagi pihak yang menghalangi penyidikan.

“Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ujarnya.

Sebelumnya, penggeledahan digelar pada Jumat (9/4) lalu. Ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Setelah melakukan penggeledahan, KPK tak menemukan apapun dari dua lokasi itu. KPK menduga barang bukti yang hendak dicari telah dihilangkan.

“Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Ali menegaskan KPK bakal mengusut tuntas soal hilangnya barang bukti yang dicari itu.

Dugaan soal penyebab hilangnya barang bukti itu kemudian bermunculan. Salah satunya ialah dugaan kebocoran informasi. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman.

“Misalnya ada yang menduga informasi bocor, ya memang kebocoran informasi sangat mungkin terjadi. Apakah itu yang menjadi penyebab? Saya tidak tahu, tapi yang namanya proses hukum bahwa kebocoran informasi itu sesuatu yang sangat mungkin terjadi,” ujarnya, Sabtu 10 April 2021.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga menuding ada kebocoran informasi penggeledahan. MAKI meminta Dewan Pengawas KPK bertindak.

“Saya minta Dewan Pengawas melakukan audit penyelidikan dugaan ada bocornya informasi,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, mereka enggan menduga-duga siapa yang membocorkan info penggeledahan itu.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak H Panggabean mengatakan dugaan kebocoran info penggeledahan harus diusut. Dia mengatakan siapa yang membocorkan info penggeledahan bakal ditelusuri oleh pihaknya.

“Ya, harus diusut,” kata Tumpak.

(*/dtc)

Kami Hadir di Google News