HukumKriminalitas

Meski Tersangka Buron, Kejari Pasaman Tetap Limpahkan Perkara ke Pengadilan

81
×

Meski Tersangka Buron, Kejari Pasaman Tetap Limpahkan Perkara ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi.

MJNews.id – Kejaksaan Negeri Pasaman telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi senilai Rp773 juta. DPO bernama lengkap Sufnizar alias Abang panggilan Babang.

Dipastikan Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat tetap melimpahkan perkara itu ke pengadialn, meski DPO yang berusia 47 tahun warga, Ulee Kareng, Banda Aceh Kota Syah Kuala Banda Aceh ini belum ditemukan atau ditangkap.

“Dengan demikian, nantinya bakal digelar sidang in absentia. Sidang ini secara perundang-undangan sah dilakukan tanpa ada terdakwa karena masih DPO,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Fitri Zulfahmi didampingi Kasipidsus, Erik Eriyadi, Jumat 16 April 2021.

Pelimpahan berkas dan sidang in absentia ini direncanakan usai lebaran. Kini pihak jaksa penyidik masih melengkapi adminitrasi proses pelimpahan.

Diakui Erik, sidang in absentia ini merupakan pertama kali dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Ini dilakukan dalam upaya penuntasan kasus dan penentuan hukum atas tersangka yang kini DPO.

Sebelumnya, sudah lima ASN di Pasaman terjerat dalam kasus korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman ini.

Sufnizar merupakan sub rekanan yang melakukan pekerjaan dengan melakukan mark up harga satuan dan tindakan melawan hukum lainnya sehingga terjadi kerugian negara.

(cf/jef)

Kami Hadir di Google News