HukumKriminalitas

Terdakwa Pencuri Sepeda di Gunung Sarik Dituntut 18 Bulan Penjara

72
×

Terdakwa Pencuri Sepeda di Gunung Sarik Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
pengadilan negeri padang

MJNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suriati dari Kejari Padang menuntut tertakwa Dedi Mardianto (31), 1 tahun dan enam bulan penjara, Senin 19 April 2021 atas kasus pencurian.

Sidang dipimpin hakim Agnes Sinaga dengan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan hakim Leba Max Nandoko. Sidang berlansung secara virtual, majelis hakim dan JPU berada di Pengadilan Negeri Padang sementara terdakwa di Rutan Anak Air Padang.

“Menyatakan terdakwa Dedi Mardianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan melanggar melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHP dan menghukum terdakwa Dedi Mardianto dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” kata JPU Suriati.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan saksi korban. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesali, berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Dijelaskan jaksa, terdakwa bersama Rico (DPO) pada Senin 18 Januari 2021, sekira pukul 04.00 WIB bertempat di Toko Sepeda Mahkota Jalan By Pass Gunung Sarik, Kuranji milik saksi Dinari Yusawa, mengambil empat unit sepeda lipat dari dalam toko tersebut.

Akhirnya hakim ketua Agnes Sinaga menutup sidang dan menunda sidang hingga Rabu 21 April 2021 mendatang dengan agenda vonis.

(adi)

Kami Hadir di Google News