HukumKriminalitas

Terungkap di Pengadilan, Bandar Narkoba Saling Bocorkan Informasi ke Polisi

118
×

Terungkap di Pengadilan, Bandar Narkoba Saling Bocorkan Informasi ke Polisi

Sebarkan artikel ini

pengadilan negeri padang 

MJNews.id – Sidang lanjutan terhadap bandar narkoba Yasin Yusuf kembali digelar di Pengadilan Negeri Padang dengan menghadirkan saksi Syahrial.

JPU Ira Yolanda mengatakan, Syahrial merupakan terpidana kasus narkoba yang telah divonis hakim dengan hukuman 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, beberapa waktu lalu.

Memulai keterangannya, Syahrial mengatakan dirinya ditangkap Satnarkoba Polresta Padang pada 8 Oktober 2020 lalu. “Pada waktu saya ditangkap polisi di rumah orangtua angkat saya di Simpang Haru dengan barang bukti 8 ons sabu. Saat itu polisi mengatakan kepada saya yang melaporkan saya adalah Yasin Yusuf,” kata Syahrial pada sidang yang digelar Rabu 21 April 2021.

Mendengar ucapan polisi itu, Syahrial pun sakit hati dan memberitahukan kepada polisi kalau Yasin juga memiliki narkoba dengan jumlah besar. “Namun saya membantah, narkoba yang saya miliki ketika ditangkap polisi bukan dari Yasin Yusuf, tapi berasal dari Aceh atas nama Amin,” akunya.

Syahrial juga menambahkan, pernah satu sel dengan Yasin Yusuf. “Setelah saya keluar lembaga permasyarakatan Desember 2019, dia (Yasin Yusuf) pernah menelepon saya waktu dia masih di dalam penjara. Dia minta saya menjualkan sabu miliknya. Ketika itu sebanyak 2 ons, yang kemudian saya jual seharga Rp100 juta lebih,” katanya.

Dia juga mengatakan, setelah sabu itu laku terjual kemudian uangnya dikirim ke rekening Yasin yang pada waktu itu masih berada dalam penjara. Dia pun mengaku mendapat keuntungan sampai Rp10 juta dari hasil penjualan narkoba tersebut.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Diberitakan sebelumnya, sindikat narkoba dalam jumlah besar ini merambah hingga ke Sumbar. Setelah proses penyelidikan dan pengambangan kasus, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar mengungkap keberadaan jaringan itu, pelaku diamankan beserta barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5.708 butir dan 2.093,43 gram sabu-sabu.

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan Syahrial pada 10 Agustus lalu di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Dalam penangkapan, ditemukan sabu-sabu 800 gram atau hampir 1 kilogram. 

Dari penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap Yasin, serta dua orang lainnya, di Tangkerang Labuia, Kota Pekanbaru.

Sesampai di Polda Sumbar, Timsus Ditresnarkoba melakukan interogarasi terhadap Yasin dan rekan lainnya. Dari hasil interogarasi tersebut didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi tersebut disimpan di rumah Yasin.

Timsus Ditnarkoba Polda Sumbar kembali ke Pekanbaru, Riau dengan membawa tersangka Yasin dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2.093,43 gram lebih dan pil ekstasi sebanyak 5.705,5 butir. Rinciannya sebanyak 3.200 ekstasi warna pink porche berikut serbuknya seberat 1504,02 gram, 2.217 ekstasi.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(why/adi)

Kami Hadir di Google News