HukumKriminalitas

Asyik Mabuk-mabukan dan Ngelem, Lima Remaja Diamankan Satpol PP Payakumbuh

114
×

Asyik Mabuk-mabukan dan Ngelem, Lima Remaja Diamankan Satpol PP Payakumbuh

Sebarkan artikel ini
lima remaja diamankan satpol pp payakumbuh

MJNews.id – Pelanggaran Perda pekat masih saja terjadi di bulan suci Ramadhan ini. Untuk itu, Pemko Payakumbuh terus membuktikan komitmen untuk menciptakan rasa aman dan nyaman, serta bebas dari segala bentuk maksiat dan penyakit masyarakat dengan rutin menggelar operasi penertiban. Petugas Satpol PP akan terus berpatroli dan memantau kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.

Selain melakukan operasi rutin, petugas Satpol PP Kota Payakumbuh juga menerima laporan dari keresahan masyarakat. Seperti pada Rabu 21 April 2021 dinihari, petugas bergerak cepat mengamankan lima remaja dengan usia rata-rata 17 tahun sedang asyik mabuk-mabukan dengan mengonsumsi minuman keras jenis tuak, sembari menghisap lem merk banteng di depan Abeja Mart, Kelurahan Padang Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur.

Kepala Satpol PP Payakumbuh Devitra, kepada wartawan, Rabu 21 April 2021, menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada lima orang terduga pelaku, mereka terbukti dan mengakui telah pelanggar Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Larangan Penyalahgunaan Lem dan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Perda Nomor 12 Tahun 2016.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kepada lima orang remaja ini dilakukan pembinaan. Baik dalam hal pembinaan mental, fisik dan disiplin. Kita juga lakukan dalam bentuk pemberian penyuluhan tentang dampak dan bahaya mengkonsumsi miras dan penyalahgunaan fungsi lem tersebut. Namun demikian, para pelaku pelanggar Perda tersebut bersama barang bukti plastik kemasan tuak dan bekas kemasan lem dibawa ke markas Satpol PP di Kelurahan Padang Kaduduak,” kata Devitra.

Menurutnya, setelah dilakukan pendataan dan berhubung lima anak ini masih usia remaja, maka hanya dilakukan proses secara non yustisi atau tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kemudian mereka diminta untuk dijemput oleh orang tua masing-masing, sehingga tim penegak Perda Kota Payakumbuh juga dapat memberikan arahan peringatan kepada orang tua, agar kedepan benar-benar dapat lebih ketat mengawasi serta mengontrol anaknya. Sehingga pergaulan menyimpang yang dilakukan anak-anak mereka diluar rumah tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Terhadap lima orang remaja tersebut kembali diserahkan oleh Kabid PPD Ricky Zaindra, melalui Kasi Penyidik dan Penindakan Alrinaldi, kepada orang tua masing-masing. Dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan bermaterai, serta berjanji tidak akan lagi melakukan pelanggaran yang sama, dan turut ditandatangani orang tua mereka.

Devitra juga mengingatkan kembali kepada orang tua, ninik mamak, tokoh masyarakat serta stakeholder terkait ataupun pihak-pihak yang berwenang, agar lebih meningkatkan peran sertanya untuk mencegah anak kemenakan melakukan pergaulan menyimpang seperti dalam kasus ini.

“Penyalahgunaan fungsi lem dan mengkonsumsi miras oleh kalangan remaja sangat merusak kesehatan serta berdampak buruk bagi masa depan mereka. Lem dan miras dapat menimbulkan halusinasi, depresi, gangguan fungsi paru dan fungsi hati, serta juga bisa menyebabkan gangguan jiwa permanen, jika lem tersebut dihisap secara kontiniu oleh anak-anak kita dalam jangka waktu yang lama,” pesannya.

(hms/yud)

Kami Hadir di Google News