HukumKriminalitas

Tertangkap Tangan Simpan Sabu, Pengedar Ini Jalani Sidang Perdana

75
×

Tertangkap Tangan Simpan Sabu, Pengedar Ini Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
ilustrasi pengedar sabu ditangkap
Ilustrasi.

 

MJNews.id – Erizal alias Zal Kapak mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang setelah sebelumnya tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.

Dalam dakwaan, JPU Marnita Asnida menyebutkan, kejadian berawal pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.00 WIB, sewaktu terdakwa Zal sedang berada di rumahnya, di Jalan Purus IV, Kelurahan Purus Tengah, Kecamatan Padang Barat, terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki dengan nomor telepon yang tidak dikenalnya.

Laki-laki tersebut memesan paket sabu seharga Rp1,1 juta kepada terdakwa, dan saat itu terdakwa mengatakan pada orang tersebut agar menunggu sebentar dan nanti akan dihubungi kembali.

Selanjutnya, untuk mendapatkan sabu tersebut terdakwa menghubungi Eki (DPO) dengan menggunakan handphonenya. Terdakwa pun memesan satu paket kecil sabu seharga Rp800 ribu. Terdakwa menjanjikan, pembayarannya akan dilunasi setelah terdakwa menerima uang dari pemesan.

Saat itu Eki menyetujui permintaan terdakwa, lalu Eki menentukan bahwa transaksi akan dilakukan di Jalan Purus IV, Kelurahan Purus Tengah sekitar pukul 15.00 WIB.

Selesai menghubungi Eki, terdakwa langsung menuju lokasi yang telah ditentukan Eki (DPO). Sesampai di sana, Eki berada di lokasi tersebut dan langsung memberikan paket sabu kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa menghubungi laki-laki yang memesan sabu tersebut, memberitahu bahwa terdakwa menunggu di Jalan Purus IV.

Sekitar pukul 16.00 WIB, sewaktu terdakwa masih menunggu calon pembeli di Jalan Purus IV, seorang laki-laki menghampiri terdakwa mengaku bahwa dia yang memesan sabu pada terdakwa.

Sewaktu terdakwa menyerahkan sabu kepada laki-laki tersebut, terdakwa mendengar sirine mobil polisi. Saat itu sabu yang akan terdakwa serahkan tersebut langsung terdakwa jatuhkan ke tanah sedangkan laki-laki yang akan membeli sabu tersebut langsung menangkap terdak wa dan mengaku dari Direktorat Narkoba Polda Sumbar.

Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan dekat terdakwa berdiri satu paket sabu dalam plastik bening. Terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli kepada Eki.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas barang bukti yang ditemukan telah dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Cabang Terandam Padang, dan diketahui berat bersih sabu tersebut 0,77 gram.

“Perbuatan terdakwa, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I tidak ada izin dari pihak yang berwenang,” kata JPU, Selasa 4 Mei 2021.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(why/adi)

Kami Hadir di Google News