HukumKriminalitasRiau

BNNP Riau Musnahkan Barang Bukti 951 Gram Sabu

67
×

BNNP Riau Musnahkan Barang Bukti 951 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
musnahkan barang bukti sabu
Ilustrasi.

PEKANBARU, MJNews.ID – Barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 951,83 gram dimusnahkan Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Riau.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator dengan disaksikan langsung tersangka pada Senin 7 Juni 2021.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

Usai pemusnahan, Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Berliando mengatakan pihaknya sebelumnya menerima pelimpahan penyidikan terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai.

“Pelaku dan barang bukti ini sebelumnya diamankan petugas Lanal Dumai pada 29 Mei 2021,” katanya.

Dijelaskan Kombes Pol Berliando, pelaku bernama Salipin, ia ditangkap karena membantu menyelundupkan narkotika dari perairan Malaysia ke Dumai.

“Mereka ada 4 orang, tiga pelaku lainnya melarikan diri saat akan diamankan petugas di perairan Sepahan, Bengkalis,” ungkapnya.

Saat dimintai keterangan, Salipin alias Ipin mengaku sebagai tukang gendang barang haram tersebut. “Pelaku mengaku telah menerima uang Rp1 juta sebagai upah awal diduga kurir,” jelasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Utara juga memastikan bahwa barang haram itu berasal dari Malaysia.

“Kita berterima kasih kepada Lanal Dumai yang telah bekerjasama dan mempercayai BNNP Riau dalam penyidikan kasus ini. Sesuai aturanya, barang bukti yang tidak dipakai untuk pembuktian dipersidangan harus dimusnahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Salipin yang merupakan warga Bengkalis itu saat diinterogasi petugas mengaku baru pertama kali membantu dan menjadi tukang gendong barang haram tersebut.

“Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena desakan ekonomi. Untuk kasus ini saat ini terus kita kembangkan,” jelasnya.

(mat)

Kami Hadir di Google News