HukumKriminalitas

Gara-gara Narkoba, Pasangan Suami Istri Ini Duduk Sebagai Pesakitan

96
×

Gara-gara Narkoba, Pasangan Suami Istri Ini Duduk Sebagai Pesakitan

Sebarkan artikel ini
ilustrasi suami istri disidang
Ilustrasi.

PADANG, MJNews.ID – Afriadi dan istrinya Riri, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang. Keduanya didakwa atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Berkas perkara keduanya dipisah sehingga persidangan dilakukan terpisah pula.

Afriadi dan Riri sebelumnya dibekuk di Jalan Gajah Mada, Padang. Dalam dakwannya yang dibacakan dalam persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irna menyebutkan, perkara ini berawal pada Selasa, 22 Desember 2020 sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, Afriandi menghubungi temannya bernama Andi (DPO) untuk membeli sabu seharga Rp2 juta dan permintaan terdakwa itu disetujui oleh Andi.

Andi kemudian meminta terdakwa untuk menjemput sabu pesanannya itu ke jembatan Siteba. Kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke jembatan Siteba. Sesampai di dekat jembatan, Afriadi menelpon Andi dan Andi pun mengarahkan agar terdakwa mengambil satu kotak rokok Gudang Garam Surya yang diletakkannya di bawah tiang listrik.

Kemudian terdakwa mencari kotak rokok yang disebutkan Andi. Setelah ditemukan, terdakwa membuka kotak rokok itu dan di dalamnya berisi satu paket sabu. Terdakwa mengambilnya, dan menukarnya dengan memasukkan uang Rp1 juta ke dalam kotak rokok sebagai uang muka pembelian sabu. Terdakwa berjanji melunasi kalau barang sudah terjual semua.

Setelah mendapatkan satu paket sabu itu, terdakwa membawa barang itu ke rumahnya, di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun. Terdakwa kemudian membagi paket itu menjadi 20 paket kecil. Beberapa menit kemudian terdakwa menjual sebanyak 15 paket kecil ke CS (DPO) seharga Rp1,5 juta. Terdakwa menyerahkannya kepada CS bertempat di belakang Transmart Padang.

Kemudian Rabu, 23 Desember 2020 sekira pukul 16.30 WIB, Riri yang merupakan istri terdakwa Afriandi, mengajak Afriadi untuk membeli sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu.

Kemudian Afriandi pergi ke sebuah rumah kosong di belakang Transmart Padang dan menyisihkan sebagian sabu yang sebelumnya terdakwa beli dari Andi (DPO) dan memasukkannya sebanyak 1 paket kecil ke dalam sebuah plastik klip bening, kemudian terdakwa kembali ke rumah dan menyerahkan paket itu kepada istrinya.

Sementara itu, 4 paket kecil sabu yang masih tersisa disimpan terdakwa Afriandi ke dalam dompet di dalam saku celana. Kemudian saat terdakwa bersama istrinya duduk di sebuah warung bakso di Jalan Gajah Mada datang petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan istrinya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat sabu.

“Menurut hasil penimbangan barang bukti Perum Pegadaian Padang, satu paket kecil yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 1 lembar plastik klip bening berisikan 4 paket kecil yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, berat bersih adalah 0,56 gram,” kata Jaksa.

Kemudian juga, menurut berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau, barang bukti adalah benar mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Bahwa terdakwa membeli dan menerima narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tanpa izin pihak yang berwenang,” kata Irna.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(why/adi) 

Kami Hadir di Google News