HukumKriminalitas

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Dani Kumara Dilimpahkan ke Kejari Dharmasraya

98
×

Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Dani Kumara Dilimpahkan ke Kejari Dharmasraya

Sebarkan artikel ini
Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Dani Kumara Dilimpahkan ke Kejari Dharmasraya
Berkas Perkara Kasus Penganiayaan Dani Kumara Dilimpahkan ke Kejari Dharmasraya. (eko)

DHARMASRAYA, MJNews.ID – Berkas perkara kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban Dani Kumara, 23 tahun, meninggal dunia, yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, telah dinyatakan lengkap dan kasusnya tetap berlanjut. Hari ini (Rabu 9 Juni 2021 siang), berkas perkara kasus penganiayaan dan pembunuhan tersebut, Pelaku dan barang bukti dari penyidik Satreskim Polres Dharmasraya dilimpahkan (diserahkan) ke Penyidik Pidum Kejari Dharmasraya, dinyatakan lengkap dan selanjutnya menunggu tahapan persidangan di pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya, M. Haris Hasbullah melalui Kasi Pidum Rieski Fernanda, SH, yang ditemui awak media di ruangan membenarkan hal ini. “Pidum Kejari Dharmasraya menerima berkas perkara penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang melibatkan oknum Anggota DPRD Dharmasraya, Boby Ade Saputra tersebut,” kata Rieski Fernanda.

“Berkas Perkaranya yang dilimpahkan oleh Anggota Satreskrim ke pihak kami penyidik Pidum, pelimpahan berkas kasus perkara dalam tahap kedua, yang mana kami menerima berkas dan pelaku serta barang bukti, seperti baju korban, sepeda motor dan mobil. Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah disidangkan, ujarnya lagi.

Mungkin dalam Waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dharmasraya untuk disidangkan. Kami masih menunggu jadwal persidangan pengadilan. Setelah di persidangan, kita akan panggil para saksi dan melakukan pembuktian perkara dalam persidangan,” ucap Kasi Pidum Rieski Fernanda.

Kronologisnya, penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan korban Dani Kumara yang berumur 23 tahun meninggal dunia kejadian terjadi pada 21 Juni 2020 lalu Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kantor Wali Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Korban meninggal dunia di IGD Puskemas Sungai Rumbai, di mana sebelumnya jajaran Polres Dharmasraya telah mengamankan empat dari 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan berujung maut tersebut. Empat orang tersebut yakni, Amrizal, 62 tahun, warga Jorong Tanjung Paku, Nagari Koto Ranah, kemudian Agung Wijaya, 38 tahun, Randi 19 tahun, dan Murkwadaya, 33 tahun, warga Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar.

Perbuatan main hakim sendiri itu dilakukan oleh Boby dan kawan-kawan, usai korban yang diduga melarikan wanita di bawah umur, R (14 tahun), warga Tanjung Paku Alam, Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar ke daerah Kuamang Kuning, Kabupaten Bungo. Korban dihakimi massa di gedung pelatihan belakang kantor Wali Nagari Koto Ranah.

(eko) 

Kami Hadir di Google News