HukumKriminalitas

Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara KJKS Pegambiran Nan XX Padang

75
×

Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara KJKS Pegambiran Nan XX Padang

Sebarkan artikel ini
Yulinda dan Kartini diambil sumpah
Dua saksi, Yulinda dan Kartini diambil sumpah, sebelum diambil kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 10 Juni 2021. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.ID – Sidang dugaan korupsi KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Pegambiran Nan XX Padang menghadirkan dua saksi di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 10 Juni 2021 siang.

Majelis hakim dipimpin Rinaldi Triandoko dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Yuliana dan Liranda Mardhatillah menghadirkan saksi Yulinda, pengurus dan Kartini, anggota sekaligus peminjam.

Terdakwa Dona Eka Sari selaku Manager/Pengelola Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Pegambiran Nan XX didampingi empat penasihat hukum (PH), Azimar Nursu’ud, Daniel Jusari, Aulia Rahman dan Thomson llham.

“Saya pendiri itu dan mulai bergabung di koperasi tahun 2016 dan saya pengurus dan saya menyimpan Rp 2 juta,“ kata saksi Yulinda.

“Tidak benar begitu KJKS Pegambiran didirikan 2010, saudara masuk 2016 bagaimana bisa sebut pendiri? Ada dokumen pendukungnya, ada akte notarisnya? “ kata hakim ketua Rinaldi Triandoko.

“Tidak ada. Didaulat saya pendiri,” kata Yulinda.

“Saudara bukan pendiri tetapi pengurus,” kata hakim ketua Rinaldi Triandoko dengan nada tinggi.

Yulinda mengaku tidak terima SHU hanya menyimpan sebesar Rp2 juta dan pernah mengikut rapat tapi tahun lupa. Saksi mengaku tidak pernah mengetahui KJKS Pegambiran mendapat bantuan dari Pemko.

Sementara saksi Kartini mengaku anggota dan peminjam dari KJKS tersebut. Pinjaman l Rp2 juta dia angsur sampai lunas. Pinjaman kedua Rp5 juta dapat diangsur beberapa kali kemudian macet. Ketiga Rp 6.350.000, dan keempat Rp 6.200.000, semuanya macet. 

“Saya tidak mampu lagi,” kata Kartini dengan nada bergetar.

(adi) 

Kami Hadir di Google News