HukumKriminalitas

Sidang Dugaan Korupsi Linda Syofiati, Sembilan Saksi Lagi Diperiksa

90
×

Sidang Dugaan Korupsi Linda Syofiati, Sembilan Saksi Lagi Diperiksa

Sebarkan artikel ini
saksi diambil sumpah
Sejumlah saksi diambil sumpah, sebelum memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin 14 Juni 2021. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.ID – Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Linda Syofiati, mantan Kepala UPTD Puskesmas Sikapak Pariaman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang. Sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin 14 Juni 2021.

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang ikut meminjam uang kredit mikro pada Bank Mandiri cabang Bukittinggi. Ada delapan saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bukittinggi, tetapi saksi yang tidak hadir pada panggilan sebelumnya, lsmail Marzuki hadir. Dengan demikian, maka saksi yang diperiksa jadi sembilan orang.

Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 16.15 WIB. Sidang kasus tersebut dipimpin hakim Juandra dengan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni. JPU hadir Dodi Eka Putra dan Eva Reni Desiana dari Kejari Bukittinggi sementara terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Syahril dan Devid Candra.

Saksi tercatat sebagai ASN, kecuali lsmail Marzuki, tenaga honorer, sudah punya pinjaman di bank lain terutama Bank Nagari.

Menyerahkan foto copy KTP dan kartu keluarga, kemudian menyerahkan kepada terdakwa Linda Syofiati untuk ‘mengolahnya’ hingga keluarlah dokumen pendukung lainnya.

Saksi yang diperiksa siang itu adalah Afrizal, Rohendria, Neliwati, Lisa Mahartika, lsmail Marzuki, Suriyati, 

Suherwin, Diana dan Zulhelmi. “Saya hanya butuh Rp50 juta tapi saya pinjam Rp150 juta. Di dalam mobil saya dapat Rp50 juta dan sisanya Bu Linda,” kata saksi Afrizal.

Diana pinjam Rp157 juta, Rp87 juta diambil Diana dan Rp70 juta diambil Linda. Suriyati meminjam Rp200 juta dibagi dua saja antara Suriyati dan terdakwa Linda.

Hal yang sama dikatakan saksi Zulhelmi yang datang kemudian dan diambil sumpah sendiri. “Pinjam Rp200 juta untuk saya Rp100 juta untuk Bu Linda Rp100 juta,” kata Zulhelmi.

Pemeriksaan saksi yang merupakan debitur dianggap selesai pada sidang Senin itu . Sidang selanjutnya disepakati Kamis 17 Juni 2021 mendatang dengan agenda pemeriksàan saksi dari pihak Bank Mandiri cabang Bukittinggi.

(adi hazwar) 

Kami Hadir di Google News