KriminalitasRiau

Komplotan Pengupak Mobil Nasabah Bank Diringkus Polda Riau

72
×

Komplotan Pengupak Mobil Nasabah Bank Diringkus Polda Riau

Sebarkan artikel ini
ilustrasi diborgol
PEKANBARU, MJNews.ID – Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil diungkap Polda Riau. Dua orang ditangkap dan satu masih buron.
“Sebenarnya ada 3 pelaku, yang berhasil kita tangkap 2 orang dan 1 sudah ditetapkan sebagai buronan (DPO),” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan, Senin 21 Juni 2021.
Kedua pria paruh baya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ARS alias Andi (44), warga Jalan Meranti Kelurahan Labuhbaru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dan EPS alias Rian (40). warga Jalan Cirayom Kelurahan Dungus Cariang, Kacamatan Andir Kota Bandung Jawa Barat.
“Komplotan ini adalah pencuri spesialis nasabah bank lintas provinsi yang beraksi di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan rumah makan Minang Raya Kelurahan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan, Riau,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Teddy Ristiawan mengatakan bahwa keduanya berhasil ditangkap Tim gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau di back-up Satreskrim Polres Samosir Polda Sumut.
“Kedua pelaku ini ditangkap di dua lokasi terpisah yaitu di Desa Parlundut Kecamatan Pangururan Kabupten Samosir, Provinsi Sumatra Utara dan Jalan Srikandi Gg Permadi I Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru,” katanya.
Sementara seorang pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Modus para pelaku adalah dengan mengikuti nasabah sekeluarnya dari bank. Mereka berbagi tugas. Pelaku yang memantau di bank kemudian menghubungi pelaku lain untuk membuntuti. Setelah lengah, mereka ambil uang korban dengan cara memecah kaca mobil korban,” paparnya.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit hp merk Evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.
“Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi,” jelas Narto.
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalan Kerinci Kota Kabupaten Pelalawan menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.
Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.
Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.
(mat)

Kami Hadir di Google News