HukumKriminalitasRiau

Kasus Pembobolan Rekening Bank BJB Cabang Pekanbaru Naik ke Tahap Penyidikan

83
×

Kasus Pembobolan Rekening Bank BJB Cabang Pekanbaru Naik ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
barang bukti kasus pembobolan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru
Polisi memperlihatkan barang bukti kasus pembobolan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru dalam pers relis di Mapolda Riau, Jumat 25 Juni 2021. (ist)

PEKANBARU, MJNews.ID – Kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru senilai Rp3,2 miliar mulai memasuki babak baru. Pada Kamis 24 Juni 2021, perkara ini naik status ke tahap penyidikan.
“Dengan begitu, kita sudah menetapkan mantan Manager Bank BJB Cabang Pekanbaru berinisial IOG sebagai tersangka. Tak hanya itu, satu tersangka lainnya adalah TDC yang merupakan petugas Teller bank,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Jumat 25 Juni 2021.
Kombes Narto mengungkapkan selama proses penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sebanyak 22 saksi termasuk saksi ahli dari OJK.
Melalui awak media Kombes Pol Sunarto berpesan agar masyarakat selalu berhati-hati dan selalu waspada terhadap segala bentuk kejahatan di bank.
“Sejatinya setiap pegawai bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan itu, Kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan pelaku dan kelalaian korban jadi selalulah berhati-hati,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Ferry Irawan mengungkapkan bahwa tersangka IOG mulai menguras dana nasabahnya Arif Budiman berupa rekening giro.
“Kita menangkap dan mempidanakan tersangka berdasarkan Laporan korban pada tanggal 12 Desember 2019 No LP/563/XII/2019/SPKT/RIAU,” kata mantan Kapolres Solok itu.
Diungkapkan AKBP Ferry, tinsak pidana yang dilakukan IOG berawal pada Januari 2018. Dalam laporannya, Arif Budiman yang merupakan nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru, mengetahui bahwa telah terjadi transaksi pencairan cek dari beberapa rekening Giro perusahaan miliknya yang dilakukan tanpa seijin dan persetujuan dirinya.
“Atas dasar tersebut dilakukanlah serangkaian kegiatan penyelidikan. Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan Labfor Forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya “perbuatan melawan hukum” dalam proses transaksi 9 lembar cek yang mengakibatkan kerugian bagi nasabah,” katanya.
AKBP Ferry mengungkapkan bahwa IOG ditangkap pada Jumat 4 Juni 2021 di Jakarta. Sebelumnya ia telah diberhentikan pihak bank pada Maret 2019.
“Kita hanya menahan IOG dengan dasar pasal 21 ayat (4) KUHAP persangkaan Tindak Pidana diancam pidana penjara diatas 5 Tahun atau lebih dan berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP penahanan dilakukan dengan alasan dikuatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk TDC tidak ditahan dengan alasan karena perbuatannya tersebut dilakukan karena di bawah perintah atasan (IOG) dan Tersangka TDC tidak mendapatkan keuntungan dari perintah tersebut.
Ditanya terkait modus operandi tersangka, Ferry mengatakan tersangka TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah pada cek atas perintah Tersangka IOG untuk selanjutnya melakukan transaksi penarikan dari rekening giro tanpa melakukan verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek dan memberikan uang dari pencairan kepada yang tidak berhak.
“Selanjutnya tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari Teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Akibat perbuatan Tipibank tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp3,2 miliar lebih.
“Tersangka juga dijerat Pasal 49 ayat (2) hurub b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana pidana penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar,” tambahnya di Mapolda Riau.
(mat)

Kami Hadir di Google News