Kriminalitas

Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Mudiak Simpang Pasaman

77
×

Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Mudiak Simpang Pasaman

Sebarkan artikel ini
ilustrasi-kekerasan-terhadap-anak
Ilustrasi.

PASAMAN, MJNews.ID – Kekerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di Jorong Mudiak Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Sabtu 26 Juni 2021 malam.

Seorang anak berinisial ND, 12 tahun, ditampar hingga wajahnya membengkak oleh si pelaku yang bernama Yesi, 36 tahun.

Kepala Jorong Mudiak Simpang Isal mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari ketika si korban sedang asik bermain di depan rumah Yesi, pelaku pun menampar si korban karena dikatakan membuat kebisingan di depan rumahnya.

“Saya pun sudah mendatangi rumah si korban untuk melihat kondisinya. Dan juga dari pihak keluarga terutama ayah si korban sudah kami koordinasikan untuk mengumpulkan niniak mamak kampung untuk menyelesaikan masalah tersebut,” lanjut Isal.

Tamparan yang membuat wajah si korban sampai membengkak tentunya akan membuat trauma kepada korban.

“Tidak tanggung-tanggung, setelah ditampar, kepalanya pun sempat dibenturkan ke tembok rumah,” ujar masyarakat di sana.

Dari pihak keluarga pelaku, belum ada informasi lebih lanjut, apakah pelaku akan dikenakan hukuman.

Kekerasan kepada anak melanggar UU PA, yakni Pasal 80 ayat (1) yang merumuskan: Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(jef)

Kami Hadir di Google News