KriminalitasRiau

Tukang Parkir di Pekanbaru Tusuk Pegawai Kemenkumham

95
×

Tukang Parkir di Pekanbaru Tusuk Pegawai Kemenkumham

Sebarkan artikel ini
tersangka penusukan dan barang bukti
Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Selamet saat memperlihatkan tersangka penusukan dan barang bukti di Mapolsek Sukajadi, Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis 1 Juli 2021. (ist)

PEKANBARU, MJNews.ID – Mengaku sakit hati karena sang istri dibentak dengan kata-kata kasar, seorang pria paruh baya berinisial OF di Pekanbaru nekad menikam korbannya.
“Dia (korban) sudah kami anggap seperti saudara sendiri, sejak beberapa waktu belakangan tinggal bersama kami,” kata OF kepada awak media di Mapolsek Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis 1 Juli 2021 sore.
Korbannya adalah BH yang sehari-hari berdinas di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau.
“Hidupnya sudah parah itu, makanya kami bantu tempat tinggal. Biasanya dia kalau dinasehati nurut saja, tapi kemarin dia berkata-kata kasar dan memaki,” kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir itu.
Di Mapolsek Sukajadi, Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru, Kapolsek Sukajadi Kompol Hendrijal Gani, melalui Kanit Reskrim AKP Selamet mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan pria berusia 46 tahun itu.
“Benar, dia kita tangkap di rumah saudaranya di Jalan Teratai Bawah, Gang Buntu, Kecamatan Sukajadi,” kata AKP Selamet.
Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Senin (28/6), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban BH sedang duduk-duduk di teras depan rumah tersangka. Diketahui, BH sudah hampir 3 bulan menumpang tidur di rumah tersangka.
Lalu tersangka OF datang sambil-sambil marah-marah kepada korban. Dari penuturan tersangka, antara dia dan korban terlebih dahulu telah terlibat pertengkaran. Tersangka merasa harga dirinya direndahkan oleh korban.
OF yang dikuasai amarah nekat menusuk paha korban dengan pisau. Korban yang mendapat tusukan, kemudian berlari menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. 
“Korban mengalami luka robek cukup parah di bagian paha. Dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibnu Sina,” kata Kanit.
Polsek Sukajadi kemudian mendapatkan laporan dari korban, kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Jalan Teratai Bawah, Gang Buntu, Kecamatan Sukajadi.
“Tersangka yang bekerja sebagai tukang parkir disangkakan dengan Pasal 351 (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
(mat)

Kami Hadir di Google News