KriminalitasRiau

Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Swab Palsu di Pekanbaru

92
×

Polisi Ungkap Pemalsuan Surat Swab Palsu di Pekanbaru

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Swab Palsu
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper dan Kapolsek Tenayan Raya, AKP Arry memperlihatkan barang bukti dan tersangka pembuat dan pengguna surat Rapid Antigen Covid-19 palsu di Mapolresta Pekanbaru, Jumat 2 Juli 2021. (ist)

Pekanbaru, MJNews.ID – Niat hati hendak mengelabui petugas bandara, seorang pengusaha di Kota Pekanbaru bersama anak buahnya malah berakhir di penjara.
Kedua pria itu berinisial HH (38) dan JO (28), keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pemungfakatan jahat pemalsuan surat.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada awak media di Mapolresta Pekanbaru mengatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. 
“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat hasil rapid tes Antigen yang dipergunakan oleh tersangka tujuan Jakarta untuk membohongi dan mengelabui petugas bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru,” kata Kapolres, Jumat 2 Juli 2021.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Kita juga menjerat dengan pasal 268 tentang mempergunakan surat palsu, ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan.
Lebihlanjut, Kapolresta Pekanbaru menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap pada hari berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 29 Juni 2021 terhadap HH yang kedapatan menggunakan surat palsu hasil Swab PCR salah satu rumah sakit di Kota Madani.
Tersangka HH ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru sesaat sebelum terbang dengan tujuan Jakarta.
“Dari pengembangan kasus itulah, kemudian kita kembali menangkap JO pada Rabu 30 Juni 2021 berperan sebagai pembuat surat tersebut surat palsu. Ternyata kedua tersangka adalah bos dan karyawan di sebuah perusahaan di Pekanbaru,” ungkap Kapolres.
Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik mengamankan suarat palsu hasil Swab PCR, kartu identitas, boarding pas pesawat, tiket, laptop dan komputer. 
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku ingin praktis dan instan dalam memenuhi syarat keberangkatan ke Jakarta. Modusnya HH memerintahkan Jo membuat surat palsu tersebut,” ungkap Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo yang juga berada di Mapolresta Pekanbaru.
(mat)

Kami Hadir di Google News