HukumKriminalitas

Majelis Hakim PN Padang Vonis Bandar Narkoba Seumur Hidup

98
×

Majelis Hakim PN Padang Vonis Bandar Narkoba Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
mendengarkan vonis
Penasihat hukum terdakwa Suzila dan JPU mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim PN Padang, Selasa 6 Juli 2021. (adi hazwar)

PADANG, MJNews.IDTiga terdakwa, Yasin Yusuf (39) adiknya Mas’ud (35) dan kekasihnya Suzila (23) dihukum masing-masing seumur hidup, 4 tahun penjara dan 3 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Agnes Sinaga dengan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa 6 Juli 2021.
Pada Rabu 30 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilya Trisna dan Ira Yolonda menuntut terdakwa Yasin Yusuf pidana penjara seumur hidup, terdakwa Mas’ud pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan dan terdakwa Suzila pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun dalam sidang pembacaan pledooi Jumat (2/7) sore ketiga terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) mereka, minta dibebaskan.
Sidang dipimpin hakim Agnes Sirait dan hakim anggota Yose Ana Roslinda dan Leba Max Nandoko.
Sidang berlangsung secara virtual, majelis hakim, Penuntut Umum dan Penasihat Hukum (PH) berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Padang sedangkan ketiga terdakwa berada di Rutan Anak Air Padang.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut terdakwa Yasin Yusuf tanpa didampingi PH sedangkan terdakwa Mas’ud didampingi PH, Tommy dan terdakwa Suzila didampingi PH, Amrinizal dan lbnu Fadillah Mirza. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Yasin Yusuf,” kata hakim ketua Agnes Sinaga. 
Terdakwa Yasin Yusuf bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Terdakwa Mas’ud dan terdakwa Suzila bersalah melanggar Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dan menghukum terdakwa Mas’ud 4 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan terdakwa Suzila dihukum 3 tahun penjara denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim tersebut terdakwa Yasin Yusuf dan terdakwa Suzila dan JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Mas’ud menyatakan banding dan diikuti JPU.
(adi)

Kami Hadir di Google News