HukumKriminalitas

Menyesal, Mantan Bendahara Nagari Salo Menangis di Persidangan

99
×

Menyesal, Mantan Bendahara Nagari Salo Menangis di Persidangan

Sebarkan artikel ini
Devi Susanti dan Alharis melihat barang bukti
Dua ahli dari lnspektorat Agam, Devi Susanti dan Alharis melihat barang bukti yang diperlihatkan JPU di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis 8 Juli 2021. (adi hazwar)

Padang, MJNews.ID – Mantan bendahara/mantan Kaur Keuangan Nagari Salo, Baso, Agam, Afrida Noerita panggilan Rita mengaku menyesal di Pengadilan Tipikor Padang Kamis (8/7) siang.
Dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa dan ahli dari lnspektorat Agam dan pembacaan pendapat ahli Hukum Pidana Prof Elwi Danil dari Fakultas Hukum Unand.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofirsta dan Devitra Romiza menghadirkan dua ahli, Devi Susanti dan Alharis. Sedangkan terdakwa Rita didampingi Penasihat Hukum (PH), Bundo dari Pusbakum.
Sidang dipimpin hakim ketua Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysa Florence.
“Saya mulai bekerja di kantor Walinagari Salo sejak 2014 dan sejak 2014 sudah menjadi bendahara dengan ijazah SMA. Pada tahun 2018 ada orang lain masuk ke Nagari Salo. Investasi tawaran, sehingga saya tertarik pula. Investasi Rp10 juta dapat imbalan Rp1 juta lalu investasi lagi. Ada tiga kali berjalan lancar habis itu dia kabur, semacam investasi bodong. Saya menyesal bu hakim yang mulia, mohon keringanan. Saya tiang keluarga, punya anak tiga kini tinggal sama neneknya. Suami sudah pisah tapi belum cerai sejak dua tahun lalu,“ kata Afrida Noerita terbata-bata kadang-kadang menangis.
Terdakwa Rita mengaku terlena dan hampir orang sekampung jadi korbannya dan orang itu sudah tertangkap.
“Apakah tidak terpikirkan sebelumnya uang yang pakai itu uang negara,” kata Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda.
“Ada Yang Mulia,” kata terdakwa.
Dari keterangan ahli Inspektorat Agam, Alharis, kerugian keuangan negara dari dana negara tahun anggaran 2018 sebesar Rp174.864.069.05 dalam sidang pada hari yang sama. Hakim anggota Emria Fitriani sempat menanyakan kepada terdakwa Rita punya potensi enggak mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak itu.
“Tidak yang mulia tapi mohon keringanan,” jawab terdakwa Rita.
“Tapi itu penting bagi kami, mengembalikan keuangan negara itu soal keringangan itu kebijakan kami,” kata hakim anggota Emria Fitriani.
Sidang kasus ini termasuk cepat penanganannya, pembacaan dakwaan pada Jumat (18/6) lalu sidang hari ini sudah selesai pemeriksaan terdakwa dah ahli tinggal lagi pembacaan tuntutan Jumat 23 Juli 2021 mendatang.
(adi)

Kami Hadir di Google News