Kriminalitas

Polres Pasaman Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suka Damai

141
×

Polres Pasaman Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di Suka Damai

Sebarkan artikel ini
Tersangka penganiayaan Suandi dan Harmin
Tersangka penganiayaan Suandi dan Harmin.

Pasaman, MJNews.ID – Polres Pasaman mengamankan dua orang pelaku tindakan penganiayaan mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu orang dirawat di Rumah Sakit Yarsi Panti.
Kejadian naas ini terjadi di Suka Damai, Jorong Bahagia, Nagari Persiapan Panti Utara, Kecamatan Panti, Rabu 7 Juli 2021 malam.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Fahrul Rozi mengatakan, tindakan pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia Sukran (47) dan korban luka Marhadi (36) dengan tersangka Harmin (39) serta Suandi (36) terjadi sekira pukul 18.45 WIB di Jalan Lintas Sumatera Padang – Medan tepat di depan masjid Nurul Iman Suka Damai.
Kejadian bermula saat tersangka Suandi bertemu dengan korban Marhadi yang baru pulang dari masjid. Terjadi perbincangan terkait rumah yang disewa oleh Suandi namun tiba-tiba datang korban Sukran dari arah belakang langsung memukul muka Suandi.
Kemudian Suandi lari ke rumah orang tuanya dan memberitahukan ke abangnya, tersangka Harmin, atas pemukulan yang dialaminya.
Suandi dan Harmin kembali ke tempat kejadian menggunakan sepeda motor sambil membawa parang yang dibawa oleh Harmin. Sesampai di tempat kejadian sewaktu memarkirkan motor, korban Sukran bermodalkan batu dan Marhadi mengejar kakak beradik ini. Satu lawan satu terjadi.
Setelah Harmin terkena pukulan batu oleh Sukran, kemudian Harmin langsung membacok Sukran dengan menggunakan parang yang dibawa sehingga mengenai muka Sukran dan kemudian membacok leher dan Sukran terjatuh ke tanah dalam keadaan terlentang dan Harmin langsung menusuk pada bagian perut sebanyak dua kali.
Selanjutnya membacok Marhadi pada bagian punggung dan langsung lari, kemudian Harmin dan Suandi pergi meninggalkan korban sambil membawa istri dan anaknya ke rumah orang tuanya. 
Menurut Kasat Reskrim Iptu Fahrul Rozi, tersangka dengan barang bukti sebilah parang baju dan batu diamankan ke Polsek Panti, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pasaman untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka diancam Pasal 338 KHUP ancaman 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 jo 55 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(cf/amr)

Kami Hadir di Google News