KriminalitasRiau

Empat Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polres Dumai

112
×

Empat Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polres Dumai

Sebarkan artikel ini
tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar
Polisi memperlihatkan tersangka dan barang bukti kasus pembalakan liar. (ist)

DUMAI, MJNews.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengamankan empat pelaku kasus pembalakan liar, Senin (19/7) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Dumai – Rohil (Simpang PU/Kanal), Kelurahan Sungai Geniot Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai, Riau.
Para pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan yakni SO (32), SS (38) dan MT (22) selaku sopir, dan MR (19) selaku kernet.
Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Jumat 23 Juli 2021, mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging itubermula pada saat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai bersama Tim Opsnal Polsek Sungai Sembilan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan terdapat sejumlah mobil yang mengangkut kayu.
Mendapati informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan mobil Daihatsu Roky dengan nomor polisi BK 768 TG warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar dua ton yang dikemudikan SS. Kemudian Daihatsu Roky tanpa nomor polisi warna hitam menarik gerobak bermuatan kayu sekitar 2 ton yang dikemudikan SO, dan Daihatsu Roky BM 9748 RF warna hitam menggandeng gerobak bermuatan kayu sekitar 1,5 ton yang dikemudikan MT bersama kernek MR. Dan saat ditanyakan para pelaku tidak dapat menunjukkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). 
“Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka diinstruksikan oleh P (DPO) untuk membawa serta mengangkut kayu tersebut dari kanal ke gudang kayu milik P yang berada di Jalan Kaplingan, Sungai Sembilan dengan memperoleh upah sebesar Rp150.000 per orang,” jelas AKBP Andri didampingi Wakapolres Kompol Sanny Handityo dan Kasat Reskrim AKP Fajri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf (B) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Pasal 83 ayat (1) huruf (B) yang berbunyi (1) orang perseorangan yang dengan sengaja (B) mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf (E) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolres.
(mat)

Kami Hadir di Google News